NAWACITAPOST.COM – Menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025. SE tersebut mengatur berbagai ketentuan untuk menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman dalam pelaksanaan ibadah Ramadan di Kota Surabaya.
Salah satu poin utama dalam SE ini adalah aturan ketat terhadap operasional tempat usaha rekreasi dan hiburan umum (RHU). Diskotik, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, serta pub/rumah musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usahanya selama Ramadan dan malam Hari Raya Idul Fitri, termasuk jika fasilitas tersebut berada di dalam hotel dan restoran.
Menanggapi kebijakan ini, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, menyatakan dukungannya dan meminta agar aparat penegak Perda aktif melakukan pengawasan agar tidak ada pelanggaran.
Baca Juga: Eri Cahyadi Hadiri Retret Akmil, DPRD Surabaya: Keputusan Bijak!
“Kita (DPRD) ini juga mengamankan surat edaran ini, jadi jangan sampai terdengar ada tempat usaha (hiburan malam) yang buka sembunyi-sembunyi selama puasa Ramadan,” tegas Budi saat ditemui media, Senin (25/2/2025).
Selain tempat hiburan malam, aturan juga mencakup operasional rumah biliar. Budi menyoroti larangan bagi rumah biliar untuk beroperasi, kecuali jika digunakan sebagai tempat latihan olahraga yang telah mendapatkan izin dari dinas terkait.
“Kalau itu benar-benar untuk tempat latihan biasa, saya rasa oke saja,” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Kirim Karangan Bunga Wali Kota, Fraksi PSI Surabaya Pilih Bagikan Gembok Cakram untuk Warga
Namun, ia menegaskan bahwa rumah biliar yang menyediakan minuman keras (mihol) seharusnya tidak mendapatkan izin operasional.
“Karena saya tahu bahwa ini justru adalah bentuk upaya mengakali,” tegas Budi, yang akrab disapa Kaji Buleks.
Ia juga berharap Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) bisa lebih bijak dalam memberikan izin agar rumah biliar tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan aturan Ramadan.
Baca Juga: Arif Fathoni: Eri Cahyadi Punya Tanggung Jawab Lebih dari Sekadar Wali Kota
“Kalau tempat biliar ada bar, ada room, apalagi ada miholnya, ini harus diawasi ketat,” pungkasnya.
DPRD Kota Surabaya mendukung penuh penerapan SE ini demi menciptakan suasana Ramadan yang kondusif, aman, dan khusyuk bagi warga Surabaya. ***