Ketiga, percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelajarannya dibuat terintegrasi. Keempat, berkaitan dengan kinerja ASN yang menjawab permasalahan kinerjanya selama ini belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi.
Kelima, dari UU ini ialah penataan tenaga non-ASN atau honorer. Keenam, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan dengan sistem data yang terintegrasi. Ketujuh, penguatan budaya kerja dan citra institusi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, pihaknya menyambut baik keberadaan UU itu, dengan harapan ke depan ASN kita bisa lebih progresif lebih berkualitas pelayanan publiknya. Sehingga ASN di Banten bisa menyejahterakan masyarakat Banten.
“Saat ini tidak ada lagi perekrutan pegawai honorer di Provinsi Banten. Kita akan fokuskan pada honorer yang ada agar sebelum akhir tahun 2024 bisa ditingkatkan baik yang K2 maupun K1,” ucapnya.(**)