Sabtu, 22 Agustus 2026

Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Terima Kunjungan Biksu Banthe Abivora

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 14:56 WIB

Padangsidimpuan, NAWACITAPOST.COM - Sebagai upaya dalam mengimplementasikan Pasal 29 UUD 1945 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Oleh karena itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan mendirikan Vihara sebagai tempat ibadah bagi WBP yang beragama Budha. Sabtu, 26 Agustus 2023.

Dan dalam hal tersebut, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan menerima Kunjungan dari Vihara Kota Padangsidimpuan yang dipimpin oleh "Biksu Banthe Abivora" beserta jemaat dalam rangka pemberian siraman rohani kepada warga binaan yang beragama budha sekaligus melihat secara langsung proses pembangunan vihara tersebut.

Pada kunjungan ini, "Biksu Banthe Abivora" memberikan nama yang akan digunakan untuk Vihara tersebut yaitu "CETIYA HIRI OTTAPA" yang artinya "Tempat Berbuat Kebaikan".

Dalam kunjungan ini, "Biksu Banthe Abivora" memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan Japaham Sinaga atas perhatian dan pembangunan Vihara kepada warga binaan yang beragama budha didalam Lapas.

"Kami mengucapkan terima kasih, semoga Lapas kelas IIB Padangsidimpuan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa dan Vihara yang didirikan ini dapat menjadi wadah bagi Warga Binaan dalam melakukan kebaikan", Ungkapnya.

Kalapas Japaham Sinaga mengatakan bahwa, dalam proses pembangunan dan pelayanannya kedepan berharap agar Pihak dari Vihara Kota Padangsidimpuan, bersedia memberikan bimbingan kerohanian kepada warga Binaan yang beragama budha sebagimana pelayanan kerohanian bagi warga binaan yang beragama Islam dan Kristen, yang telah terlebih dahulu mendapatkan layanan kerohanian dari instansi terkait.

(Humas Lapasid)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini