Sabtu, 22 Agustus 2026

Pengelola Arsip Lapas Kelas IIB Panyabungan Kanwil Kemenkumham Sumut Mengikuti Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SRIKANDI

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:59 WIB

Panyabungan, NAWACITAPOST.COM - Pengelola Arsip beserta Kaur Umum Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Panyabungan mengikuti bimbingan teknis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual via aplikasi ZOOM. Jumat, (25/08/2023).

Kegiatan yang di selenggarakan oleh Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM ini bertujuan agar dapat mendukung pengelolaan arsip dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Elektronik, memudahkan penyimpanan dan penemuan kembali arsip, penghematan kertas yang berarti juga penghematan anggaran, mengatasi arsip yang menumpuk yang berarti menghemat ruang penyimpanan arsip, memudahkan koordinasi dan komunikasi serta pengiriman dokumen antar dinas, dan juga tidak ada batas ruang dan waktu dimanapun kapanpun.

Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SRIKANDI merupakan aplikasi yang diluncurkan Pemerintah sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

Aplikasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).

Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapar meningkatan mutu penyelenggaraan kearsipan seluruh UPT pada Kanwil Kemenkumham Sumut sehingga mampu mewujudkan program reformasi birokrasi yaitu membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, terpercaya, akuntabel dan transparan.

(Humas Lapanya)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini