Sabtu, 22 Agustus 2026

Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti “Monev” SPPT-TI

Photo Author
Yustinus, Nawacita Post
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:31 WIB

Lubuk Pakam, NAWACITAPOST.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ikuti “Monev” (Monitoring dan Evaluasi) Penerapan Dokumen/Berkas Elektronik SPPT-TI pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Kegiatan yang diselenggarakan secara zoom ini diikuti oleh 4 (empat) UPT. Adapun ke-4 (empat) UPT tersebut yakni Lapas Kelas IIB Tebing Tinggi, Lapas Kelas IIA Binjai, Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat dan tentunya Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam. Sebagai perwakilan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam sendiri Dody E.F. Ginting (Kasubsi Registrasi) dan 1 (satu) orang stafnya mengikuti persiapan Monev SPPTI Sumatera Utara.

SPPT-TI sendiri merupakan sebuah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum (Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI). Sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat/mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan yang diharapkan dapat menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien.

Adapun pokok pembahasan dalam kegiatan yang diselenggarakan kali ini adalah kode pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam SPPT-TI yakni PAS – 10 (Pemberitahuan Habis Masa Pidana); PAS – 20 (Pemberitahuan Narapidana Bebas); PAS – 30 (Pemberitahuan Pemindahan Tahanan Yang Dititipkan); EKS – 10 (Surat Perintah Pelaksanaan Putusan); dan EKS – 20 (Berita Acara Pelaksanaan Putusan BA-17).

Sebagai perwakilan Alanta Imanuel Ketaren (Kalapas Lubuk Pakam), Dody EF Ginting menyampaikan kepada Tim Humas Lapas Lubuk Pakam bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat baik untuk dilakukan dalam melakukan pemercepatan pertukaran data. Ketika bentuk fisik belum kita temukan/datang kepada dalam hal ini putusan namun Lapas/Rutas se-Indonesia dalam hal ini Sumatera Utara telah mengetahui terlebih dahulu dan melalukan crosscheck yang lebih baik lagi. Sehingga kepastian penegakan hukum menjadi lebih PASTI. Tutup Dody.

(Humas Lalupa)

Editor: Yustinus

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini