Kamis, 4 Juni 2026

Ka. BPN Bintan Tidak Menjawab Konfirmasi Media Atas Ungkapan Yang Akan Turun Meninjau Lokasi Pulau Poto, Ada Apa?

Photo Author
Vanessa, Nawacita Post
- Senin, 5 Juni 2023 | 22:02 WIB

Kepri, NAWACITApost.com - Mengenai persoalan Pulau Poto yang masih mengambang dan di buat penasaran hingga kini, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bintan (B) seakan akan bungkam dalam hal ini

Pasalnya, Konfirmasi Awak Media atas Ungkapannya beberapa minggu lalu yang akan turun meninjau lokasi pulau poto tersebut, tidak nyahut alias tidak menjawab sama sekali.

Adapun ungkapan yang dimaksud sebagai berikut ;

“Sejauh ini pihaknya belum ada menerima pengurusan perpindahan lahan oleh perusahaan di sana. Soalnya, sampai saat ini belum ada masuk laporan atau pengurusan ke BPN terkait perpindahan penggunaan lahan di sana oleh perusahaan”

Mengenai patok lahan, kami tidak bisa berkomentar lebih jauh karena belum mengetahui secara pasti dan tidak mengetahui situasi di lapangan saat ini, dalam waktu dekat BPN akan turun ke lokasi untuk mengetahui situasi permasalahan di Pulau Poto.

“Jadi langkah kita nanti terlebih mengumpulkan data dulu terkait isu di lapangan,” tutupnya/Red.

Lalu, Bagaimana Kelanjutannya atau jangan hal ini tidak ada tindak lanjut?

Sebelumnya, Masyarakat melalui Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi Kennedy Sihombing mengungkapkan kepada Media bahwa

Pulau Potoh desa Kelong kecamatan Bintan Pesisir Kabupaten Bintan dengan luas 1000 Ha kuat dugaan telah di jual kepada salah satu pihak perusahaan besar di Kabupaten Bintan.

Dilokasi terdapat Tapal batas lahan yang bertulisan bahasa cina, terungkap berdasarkan investigasi Tim Media beserta Warga pada hari Jumat,(28/04/2023)

Lahan seluas 1000 Ha itu merupakan milik perusahaan Pemegang Hak atas tanah Pulau Poto adalah Perseroan Terbatas (PT) HANSA MEGAH PERTAMA.

Dengan dua Sertifikat HAK PAKAI Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999 masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 M2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026.

"Dulu lahan masyarakat yang ada di Pulau Potoh diganti oleh perusahaan HMP sekitar tahun 1996, mereka jadikan dengan dua Sertifikat HAK PAKAI Nomor 01 luas 5.505.357 M2 (550 hektar) Tahun 1999 masa berakhir serifikat Hak Pakai 7-11-2024 dan Nomor 08 luas 4.139.266 M2 (413 hektar) tahun 2001 dengan masa berakhir serifikat Hak Pakai 19-7-2026," Ungkapnya.

Lanjutnya, Akte pendirian PT. Hansa Megah Pratama tercatat di Sertifikat Hak Pakai tanggal 27 Agustus 1996 No. 30 dan No. 35. JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No. C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.

"Lahan ini merupakan Hak Pakai oleh perusahan  PT HMP tersebut informasi yang diperoleh adalah untuk pertanian dan  perkebunan, akan tetapi itu tidak berjalan sampai saat ini, seharusnya lahan tersebut harus di cabut oleh pemerintah dan di kembalikan kepada masyarakat,"

Saar ini, sedang dilakukan diproses penjualan lahan tersebut,  karena warga sudah mendapatkan ganti rugi lahan meskipun di duga ada yang tidak sesuai lahannya sesuai yang tertera dengan luas lahan mereka di surat.

"Lahan saya 4 Ha  Malah diganti cuma 1 Ha dan itupun hanya dikasih uang 75 juta sedangkan sisanya belum ada kejelasan dari pihak perantara penjual yang katanya harga 1 ha 150 juta dengan harga 15 ribu permeter, sehingga lahan yang sudah di beli sudah ditandai tapal batas di tanah dengan tulisan bahasa cina," ngaku salah satu warga yang lainnya.

Diduga, banyak warga diintimidasi terkait lahan mereka yang di lokasi pulau potoh. " Kita tak mengerti kenapa tukang ukur lahan saat ini tidak ada dari  pihak pemerintah desa yang ada hanya dari PT HMS milik Hengki, lahan warga banyak yang dijur  tidak sesuai dengan surat yang ada," pungkasnya

Berita ini masih butuh konfirmasi selanjutnya

(YD)

Editor: Vanessa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini