Medan, NAWACITApost.com - IKPA atau Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga.
Penilaian IKPA dilakukan ke dalam 3 (tiga) Aspek yaitu Aspek Kualitas Implementasi Perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran.
Pada bulan April 2023 Kantor Wilayah dan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan berhasil meraih Predikat Satuan Kerja dengan IKPA tertinggi.
10 (sepuluh) DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran satuan kerja yang diumumkan oleh KPPN Banjarmasin, 7 (tujuh) di antaranya ialah satuan kerja Kemenkumham Kalsel dengan urutan sebagai berikut:
1. Kanwil Kemenkumham Banjarmasin (408849 - Sekretariat Jenderal) dengan nilai IKPA 97,05
2. Kanwil DJKN Kalselteng (506327) dengan nilai 96,47
3. Asrama Haji Banjarmasin (352545) dengan nilai 96,39
4. Lapas Kelas IIB Banjarbaru (684001) dengan nilai 96,07
5. Lapas Narkotika Karang Intan (653023) dengan nilai 95,72
6. Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Kalsel (631173) dengan nilai 95,65
7. Kanwil Kemenkumham Banjarmasin (408846-Ditjen PP) dengan nilai 95,83
8. Rutan Marabahan (109139) dengan nilai 95,45
9. Bapas Banjarmasin (408680) dengan nilai 95,36
10. Kanwil Kemenkumham Banjarmasin (408843-Divisi Pemasyarakatan) dengan nilai 95,36
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan mengungkapkan untuk selalu berkomitmen mengimplementasikan perencanaan anggaran sehingga tercapainya Pelaksanaan Anggaran dan Hasil Pelaksanaan Anggaran yang berkualitas.
"Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalsel, terutama para pengelola keuangan berupaya melaksanakan anggaran sesuai ketentuan yang berlaku secara optimal dan berkualitas. Terima kasih saya ucapkan kepada para pengelolaan yang telah bekerja dengan baik," ungkap Faisol Ali. (Humas Kemenkumham Kalsel, ed: Ari, Eko)