Kamis, 4 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Pengambilan Data Kajian Sipkumham ke Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Kabupaten Indramayu

Photo Author
tantitamara, Nawacita Post
- Jumat, 31 Maret 2023 | 16:17 WIB
Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Pengambilan Data Kajian Sipkumham ke Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Kabupaten Indramayu
Kanwil Kemenkumham Jabar Lakukan Pengambilan Data Kajian Sipkumham ke Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Kabupaten Indramayu

Indramayu, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) laksanakan kegiatan pengambilam data kajian Sipkumham ke Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM di Kab. Indramayu 31-Mar-23(Kamis, 30/03/2023). Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil dari mesin penelusuran (search engine) pada aplikasi SIPKUMHAM.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Koperasi dan UKM Nahdiyah, Kasubbid P3 HAM Dan Kusmawan, subbid Penelitian, serta beberapa staf lainnya. Dari hasil yang didapatkan dari aplikasi SIPKUMHAM, diperoleh informasi mengenai kolaborasi antara Kakanwil dengan Bupati Indramayu mengenai hasil karya warga binaan dan pendaftaran merek bagi pelaku UMKM di Kab. Indramayu. Informasi tersebut dijadikan momentum guna meningkatkan perekonomian di Kab. Indramayu, dan dilakukan pengkajian perlindungan merek dalam branding usaha.

Kegiatan pengambilan data tersebut diawali dengan kunjungan dari tim kajian SIPKUMHAM ke kantor Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM. Selanjutnya dilakukan wawancara kepada para plaku UMKM oleh tim kajian guna memperoleh sejauh mana informasi yang diketahui mengenai merek. Berjalan dengan wawancara yang dilakukan oleh tim kajian, Nahdiyah menjelaskan bahwa saat ini Dinaskopdagin UMKM sedang gencar melaksanakan sosialisasi perijinan bagi pelaku UMKM di Indramayu. Sosialisasi yang dilakukannya masih non budgetiing, sebab DinaskopdaginUKM memeiliki keterbatasan anggaran dan petugas dalam melakukan sosialisasi. Meskipun begitu, animo masyarakat untuk melakukan perijinan terbilang sangat tinggi.

-


Menurut informasi yang beredar dimasyarakat, ditahun 2024 barang atau produk yang tidak memiliki Nomor Induk Berusaha dilarang beredar. Setidanya terdapat 201.000 UMKM yang ada di Kab. Indramayu, namun hanya 19.000 yang telah terdaftar Nomor Induk Berusaha. Sejauh ini Dinaskopdagin UMKM Kab. Indramayu belum pernah sama sekali melakukan sosialisasi mengenai merek, namun ada beberapa UMKM yang sudah mengajukan surat rekomendasinya, dan itupun tidak banyak.

Sejauh ini Dinas KopdaginUKM Kab. Indramayu belum melakukan sosialisasi sama sekali mengenai merek, oleh sebab itu Dinas KopdaginUKM Kab Indramayu mengharapkan bisa bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk bersama sama mensosialisasikan merek, agar pelaku UMKM di Kab Indramayu semakin sadar betapa pentingnya pendaftaran merek untuk melindungi dan kelangsungan usaha.

Setelah pencarian informasi dilakukan diperoleh bahwa masyarakat khususnya pelaku UMKM di Kab. Indramayu masih kurang memahami mengenai merek dan belum terciptanya kolaborasi antara Lapas dengan Pemkab dalam rangka mempromosikan produk hasil karya warga binaan pada masyarakat. Harapannya bisa dilakukan koordinasi antara Kemenkumham khususnya subbid KI dengan dinas Koperasi, perdagangan dan UKM dalam rangka sosialisasi merek untuk pelaku UMKM di Kab Indramayu, serta bisa koordinasi dengan pemda agar hasil karya warga binaan dipromosikan kepada masyarakat khususnya di Kab Indramayu.

Editor: tantitamara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini