Bandung, NAWACITApost.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) bersama dengan tim verifikator dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Disdukcapil dan Polres Bandung pada pagi hari ini melaksanakan proses verifikasi permohonan Pewarganegaraan Indonesia oleh 7 orang Warga Negara Asing (WNA), proses verifikasi ini berlangsung di ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar (Senin, 13/03/2023).
Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan oleh tim verifikasi yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, bersama perwakilan dari DJP Jabar I, Sintayawati, dari Disdukcapil, Yan Raspati, dan dari Polda Jabar, Ade Hikmat Subarkah.
7 orang WNA yang mengajukan permohonan pewarganegaraan hari ini adalah Adinda Sofia Veuger dari Belanda, Noor Ali Abdilah dari Yaman, Skandha Rajasingam dari Malaysia, M. Abdullah Saeed dari Yaman, Jan Damoen dari Belgia, Sia Jing Wen dari Malaysia dan Tomojo Hamay Kusuma dari Jepang.
-
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dan PP No. 21 Tahun 2022 ada beberapa cara bagi WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu melalui naturalisasi sesuai pasal 8 UU No. 12 Tahun 2006, atau melalui memilih kewarganegaraan bagi keturunan WNI dalam batas usia tertentu sesuai pasal 3A PP No. 21 Tahun 2022.
Dalam proses verifikasi ini tim verifikator memeriksa berkas – berkas permohonan yang diserahkan untuk memastikan identitas dan latar belakang dari pemohon tersebut, selain itu tim verifikator juga melakukan wawancara langsung terhadap para pemohon. Adapun beberapa hal yang ditanyakan dalam wawancara terkait dengan alasan pindah kewarganegaraan, terlibat perkara hukum atau tidak, tahu atau tidaknya mengenai Pancasila, hingga bisa tidaknya menyanyikan lagu Indonesia Raya, selain itu juga ditanyakan kontribusi apa saja yang telah/akan diberikan pemohon kepada negara melalui profesi yang dijalani para pemohon di Indonesia serta ketaatan mereka dalam membayar pajak.
Melalui verifikasi ini diharapkan WNA yang beralih kewarganegaraan merupakan WNA yang membawa manfaat positif serta tidak menimbulkan masalah bagi negara Indonesia.