Jumat, 5 Juni 2026

Sadari Bahaya Narkotika, Kemenkumham Banten Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Selasa, 28 Februari 2023 | 20:21 WIB
Sadari Bahaya Narkotika, Kemenkumham Banten Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat
Sadari Bahaya Narkotika, Kemenkumham Banten Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat

Serang, NAWACITApost.com - Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dibawah pimpinan Kakanwil Tejo Harwanto terus menjalankan tugas dan fungsinya memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Kali ini menghadiri undangan dari Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Serang Raya, Kemenkumham Banten melalui penyuluh hukum hadir memberikan penyuluhan terkait bahaya narkotika.

Dengan mengangkat tema “Sosialisasi dan Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi Serta Mengoptimalisasikan Akan Bahaya Narkotika di Tengah Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, penyuluhan dilakukan kepada 30 (tiga puluh ) orang masyarakt di Kp. Ciranjang, Kel. Sawah Luhur, Kec. Kasemen, Kota Serang, Senin (27/02/2023).

Disampaikan oleh Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Erny Widiastuti serta penyuluh hukum Kemenkumham Banten Puput Meilani mengenai Waspada Bahaya Narkoba.

“Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dituliskan bahwa narkotika adalah zat/obat dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yg dapat menyebabkan penurunan/ perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan,” jelas Erny Widiastuti.

Guna menghindari bahayanya narkotika penyuluh hukum puput meilani tips dan trik yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah dengan untuk tidak mencoba-coba menggunakan narkotika, kecuali atas dasar pertimbangan medis atau dokter.

“selain itu, kita harus Memilih pergaulan yang baik dan jauhi pergaulan yang bisa mengantarkan kita pada penyalahgunaan narkotika, dan Memiliki kegiatan-kegiatan yang positif seperti berolahraga,” jelasnya. (Humas Kemenkumham Banten)

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini