Jumat, 5 Juni 2026

Kanwil Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan Terbaik ke-3 Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022

Photo Author
safrianasyahra, Nawacita Post
- Sabtu, 25 Februari 2023 | 20:09 WIB
Kanwil Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan Terbaik ke-3 Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022
Kanwil Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan Terbaik ke-3 Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022

Jakarta, NAWACITApost.com - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Sabtu (25/2) mengatakan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan telah menerima penghargaan sebagai Kantor Wilayah Terbaik ke-3 Kategori Pagu Besar dalam Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kasubbag Kepegawaian, TU dan Rumah Tangga, Bulan Mahardika Subekti, saat menghadiri kegiatan Monitoring dan Evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (Monev IKPA) Tahun 2022 yang digelar di Hotel Horison Ultima Bhuvana Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Kamis (23/2).

Dikatakan Ilham, Kanwil Kemenkumham Sumsel meraih nilai 97.44 yang didasarkan atas evaluasi 8 Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) periode Januari—Desember 2022 di lingkungan Kemenkumham sesuai SK Menkumham Nomor M.HH-12.KU.01.01 Tahun 2023.

Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Biro Keuangan, Wisnu Nugroho Dewanto tersebut dihadiri secara tatap muka oleh perwakilan 33 Kantor Wilayah yang terdiri dari Kepala Bagian Umum, Kasubbag Keuangan dan/atau Pengelola Keuangan yang bertugas sebagai Koordinator Capaian IKPA pada masing-masing Kanwil.

Pada kegiatan ini juga, setiap peserta yang hadir mengikuti paparan IKPA TA 2023 beserta diskusi terkait Pengelolaan Keuangan yang wajib diikuti oleh peserta dari Kanwil secara langsung serta seluruh satuan kerja secara virtual melalui Zoom Meeting.

“Hasil pelaksanaan kegiatan ini akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dan optimalisasi peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Tahun 2023 pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Sumatera Selatan,” ungkap Kakanwil Ilham Djaya.

Editor: safrianasyahra

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini