Balikpapan, NAWACITAPOST.COM - Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.33 Tahun 2015 tentang pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Pasal 8 huruf h yang dijelaskan secara merinci pada pasal 16 tentang Pencegahan Gangguan Kemanan dan Ketertiban pada Lapas dan Rutan, dan sesuai dengan Arahan dari kepala Divisi pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil kaltim kepada seluruh Ka UPT untuk melakukan deteksi dini pencegahan Gangguan keamanan dan ketertiban di Lingkungan Upt.
Baca Juga: Kepala Lapas Balikpapan Hadiri Undangan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrasi
Pada Pukul 13.30 WITA Tim Pengamanan Lapas Kelas IIA Balikpapan melakukan kegiatan Pengecekan Struktur bangunan, sarana dan prasarana penunjang Keamanan Lapas.
kegiatan ini di pimpin Oleh Ka.KPLP dan di bantu oleh petugas Pengaman dan Staf Pengamanan Lapas, yang di Monitor secara Langsung oleh Kepala Lapas Balikpapan, kegiatan ini meliputi Pengecekan tembok Branggang, Pintu Blok, Pintu Kamar,Tralis Besi Dan Dinding Pembatas Buatan yang menjadi Pembatas Langsung antara Hunian Blok Warga Binaan dengan Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung Kamar Hunian Baru.
-