Kamis, 4 Juni 2026

Kejari Karawang Hentikan Kasus Pokir DPRD  Fee 5 Persen, Bandar Pokir Bebas Keliaran

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 12 Oktober 2022 | 17:29 WIB


Kejari Karawang Martha Berliana Parulina bersama Kasi Intel


Karawang, NAWACITAPOST - Penghentian kasus pokir setelah penyidik Kejaksaan Negeri  Karawang tidak menemukan perbuatan pidana seperti yang dilaporkan masyarakat dugaan fee 5% pokir tahun 2020-202.


Namun penyidik menemukan bukti terjadi kelebihan pembayaran proyek pokir sebesar Rp 425 juta.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri  Karawang, Martha Berliana Parulina bahwa  penyelidikan kasus pokir dihentikan karena penyidik tidak menemukan bukti hukum seperti yang dilaporkan masyarakat.



Dugaan adanya fee 5 % juga tidak terbukti sehingga penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan ketingkat selanjutnya. Kami hentikan setelah dalam pemeriksaan tidak ada bukti adanya dugaaan fee 5%.



"Kami sudah memeriksa puluhan orang dan tidak ada satupun yang memperkuat laporan masyarakat,"  Ungkapnya Martha, Rabu (12/10/22).



-


Meskipun demikian, kata Martha, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan kelebihan pembayaran dari 33 titik proyek pokir sebesar Rp 425 juta. Kerugian itu dibebankan kepada 33 perusahaan yang menjadi penyedia jasa.



 "Kerugian sudah dikembalikan sebelum kami mengumumkannya. Jadi kami sampaikan kasus pokir sudah kami hentikan," ujarnya.



Menurut Martha walaupun  tidak menemukan perbuatan pidana, namun penyidik menemukan adanya kelebihan keuangan negara sebesar Rp 425 juta. Berdasarkan laporan BPK mengharuskan penyedia jasa diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp425 juta.



"Laporan BPK menyebutkan harus ada pengembalian kelebihan pembayaran. Pengembalian sudah dilakukan ke kas daerah," jelasnya.



Martha juga berharap, kedepan proyek pokir tidak boleh lagi seperti sebelumnya. Jika sebelumnya lebih banyak penunjukan langsung (PL), maka kedepan proyek pokir harus dilakukan secara lelang.


"Sistem PL harus dikurangi dan perbanyak sistem lelang. Idealnya 20 persen untuk PL dan 80 persen untuk lelang," Pungkas. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini