Balikpapan, NAWACITAPOST.COM - Menindaklanjuti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS 36.OT.01.03 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 tentang Penetapan Rutan, Lapas, dan LPKA.
Baca Juga: Rutan Balikpapan Ikuti Zoom Sosialisasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2022 Secara Virtual
Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Rumah Tahanan Negara ( Rutan ) Kelas IIB Balikpapan menjadi salah satu dari 40 Unit Pelaksana Teknis yang Menjadi Pilot Projecting Layanan Kesehatan.
-
Hal ini terlihat saat Kepala Rutan Balikpapan Jul Herry Siburian Mengikutin Penguatan yang dimulai dari Tanggal 26 S/d 29 Juli di Bali yang diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan dan Perawatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan