Kamis, 18 Juni 2026

Oknum Kepala Desa Nias Utara Mengangkat Anak Kandungnya Menjadi Aparatur Desa

Photo Author
Sitinjak, Nawacita Post
- Senin, 25 April 2022 | 10:13 WIB

Nias Utara, NAWACITAPOST.COM - Kepala Desa fodoro Sitoluhili Kec. Lahewa Kab. Nias Utara propinsi sumatra utara, Faomali Nazara dengan sapaan akrab (Ama Efan Nazara) kembali berbuat ulah, padahal sederet kasus indikasi korupsi sejak menjabat 2016 yang ditafsir mencapai miliaran rupiah, terakhir pengadaan indukan ayam yang tidak sesuai realisasi. seakan tak tersentuh hukum kembali melanjutkan tindakan yang menguntungkan diri sendiri yang sangat fatal dan tidak sesuai harapan masyarakat dan pemerintah dengan mengangkat dan menggeser aparatur Desa termasuk putra sulungnya berinisial EN (umur 30 thn) tanpa sesuai tahapan dan apalagi tidak diketahui oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

Tanggal 15 april 2022, team kami menemui Sokhinafao Nazara (umur 55 thn) selaku ketua BPD aktif Desa Fadoro Sitoluhili membenarkan bahwa di Desa Fadoro Sitoluhili sedang terjadi hukum sistem kerajaan sejak Kepala Desa Faomali Nazara mejabat dari tahun 2016, dimana hampir semua peraturan daerah yang bersifat malawan hukum telah dilanggar, termasuk program Desa yang selalu gagal akibat memaksakan kehendak karena tanpa melalui kesepakatan bersama masyrakat dan BPD seperti program pemasangan fasilitas air PAM yang berhenti ditengah jalan, pembangunan gedung PAUD yang tidak aktif, pengadaan indukan ayam tahun 2021 yang berubah menjadi anakan ayam ukuran 4 ons tanpa bukti karantina hewan, juga pada bulan Maret thn 2022 menggeser dua orang aparatur Desa dan mengangkat anak kandungnya sendiri dan serumah bernisal EN menjadi kaur perencanaan secara sepihak dan tanpa informasi dan sosialisasi "pungkasnya ketua BPD".

Musyawarah Nazara (umur 36 thn) selaku tokoh masyarakat setempat membenarkan bahwa kepala Desa Fadoro Sitoluhili terindikasi penyalahgunaan wewenang dana Desa miliaran rupiah tanpa ada tindakan hukum yang berlaku, juga membenarkan bahwa pengangkatan inisial EN selaku putra kandung dan seatap kepala desa diangkat menjadi kaur perencanaan benar adanya, dan kejadian penyalahgunaan wewenang ini sudah kesekian kalinya terjadi, "sambungnya" kami mewakili masyarakat Desa fadoro sitolu hili sangat menyayangkan sikap dinas terkait yang seakan-akan tutup mata untuk melindungi oknum kepala desa, sehingga program pemerintah pada daerah pedesaan tak tersampaikan.

Hal ini terlihat dari kesekian kalinya lembaran laporan baik secara langsung maupun tertulis kepada kepala Dinas Inspektorat dan kepala dinas PMD yang tak pernah diindahkan sampai saat ini."tutupnya sambil meneteskan air mata”.

 

Penulis As.zebua

Editor: Sitinjak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini