Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Banyaknya Aset Milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang tidak terkelola masih menjadi "PR" besar Pemkab Majalengka dalam penyelamatan Aset Milik ang mencapai Triliunan.
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, menyampaikan, pihaknya sangat terbantu dengan program Desa Pintar yang merupakan akronim dari Pancasilais, Intelektual, Akuntabel, dan Religius. Didalamnya termasuk bagaimana pemkab Majalengka bersama Kejari mampu menyelamatkan aset milik BUMN/BUMD.
Menurutnya, Desa Pintar menyangkut beberapa aspek besar dalam mengimplementasikan percepatan digitalisasi layanan desa hingga satu desa satu perusahaan.
Ia memastikan, Pemkab Majalengka juga memberikan dukungan penuh terhadap pembangunan infrastruktur desa. Di antaranya, pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya dari Kementerian ESDM di jalur wisata dan desa wisata pada Oktober 2024.
Dedi juga berharap, pemasangan lampu PJU tenaga surya tersebut dapat meningkatkan PAD Kabupaten Majalengka.
"Konsep Desa Pintar dalam rencana besarnya adalah misalnya saya mau liat curug di Kecamatan Sindangwangi. Nah, kira-kira sampai makan, menginap, melihat pertunjukan seni budaya, dan membeli oleh-oleh di situ juga, tidak keluar dari wilayahnya".
"Sehingga yang harus disiapkan restoran, tempat pagelaran seni, dan tempat penjualan oleh-oleh meski berbeda desa tapi masih dalam satu kecamatan," ungkap Dedi Supandi dalam kegiatan Majalengka Berbicara (Mabar) volume ke-8 du Gedung Yudha, Jumat (13/09/2024).
Sementara itu, Kepala Kejari Majalengka, Wawan Kustiawan, mengakui, banyak aset pemda yang perlu ditertibkan, sehingga membutuhkan peran Kejari.
Dia menambahkan, Termasuk penyelesaian bidang tanah di Kecamatan Sindang dan Argapura yang diawali penulusuran ke lokasi bersama jajaran BPN, dan hasilnya ditemukan penyelewengan tanah negara oleh sekelompok orang hingga memiliki sertifikatnya.
"Akhirnya, tim kami membatalkan sertifikatnya dan tanah tersebut kembali ke pemda dan tidak berhak dikelola oleh sekelompok orang yang sebelumnya sempat mengelolanya. Biasanya, permasalahan dobel sertifikat ini muncul karena perolehannya juga tidak benar, sehingga dibatalkan oleh BPN Jawa Barat," ungkapnya.
Pihaknya mengakui, peran dan pendampingan Kejari Majalengka sangat strategis dalam menyelesaikan masalah aset daerah yang semula tidak ada kejelasan menjadi ada kejelasan.
Terutama, lanjut Kejari, pendampingan dari segi yuridis, dan ancaman gangguan untuk memastikan proses penyelesaiannya tepat utuh, tepat waktu, dan tepat sasaran.
"Kami juga menginisiasi program Desa Pintar yang alhamdulillah direspons positif pemda, dan berkolaborasi dengan DPMD Kabupaten Majalengka. Dalam pelaksanaannya juga ada terobosan Jaksa Peduli Wisata untuk memaksimalkan potensi wisata di desa-desa yang belum tergarap," paparnya.
Menurutnya, Desa Pintar rencananya akan diterapkan di Desa Payung, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka. Jajarannya telah menyurvei Desa Payung dan mendapatkan respons positif dari Pemerintah Desa Payung, serta menemukan potensi wisata yang menghasilkan pendapatan bagi desa tetapi secara regulasi masih harus didorong agar lebih tertib.