Karawang,NAWACITAPOST.COM - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan melakukan pembahasan serta membentuk Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting. Guna untuk upaya percepatan penurunan kasus stunting di Kabupaten Karawang,
Ketua Pansus Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Taman mengatakan, kasus stunting di Kabupaten Karawang terbilang cukup tinggi. Pada tahun 2021 kasus stunting mencapai 20,6%, lalu 2022 turun menjadi 14%.
"Untuk 2024 ini kasus stunting sudah mencapai 2.978 kasus, gizi buruk 321 kasus dan gizi kurang 2.916 kasus. Ini baru sampai bulan Febuari saja," ungkap Taman. senen (1/4/2024)
Menurut Legislator Fraksi Gerindra, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting didasarkan kepada Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
"Target Nasional pada 2024 ini kasus stunting sudah bisa zero (nol), namun kenyataan nya sampai saat ini masih cukup tinggi, termasuk di Karawang. Untuk itu saya kira perlu adanya regulasi khusus yang mengatur pencegahan dan penanggulangan. Harus ada rencana aksi percepatan penurunan stunting, agar pencegahan itu dapat dilakukan," tegas
Strategi prevalensi stunting akan dilakukan dengan meningkatkan kualitas penyiapan kehidupan berkeluarga, menjamin pemenuhan asupan gizi, memperbaiki pola asuh, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dan meningkatkan akses air minum dan sanitasi.
Lebih lanjut Taman menjelaskan , yang menjadi sasaran upaya pencegahan dan penanggulangan stunting ini adalah remaja perempuan, calon pengantin perempuan, ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0 sampai 59 bulan.
"Kami juga akan bahas bersama Kantor Kemenag, khususnya KUA terkait calon pengantin yang harus melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum mendaftarkan pernikahan. Sehingga dapat dipastikan calon ibu dalam kondisi sehat dan dapat melahirkan anak yang sehat juga," singkatny.
"Pencegahan dan penanggulangan stunting ini juga harus menjadi program yang masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik itu dalam RPJPD, RPJMD, Rencana Strategis Satuan Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah." Pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)