Jumat, 19 Juni 2026

Selama Ramadan, 31 Pasangan Bukan Suami Isteri, Terjaring Razia Satpol PP Kabupaten Karawang

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Jumat, 29 Maret 2024 | 20:55 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP merazia 31 6pasangan bukan suami isteri yang sedang asyik berbuat mesum di sejumlah hotel melati
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP merazia 31 6pasangan bukan suami isteri yang sedang asyik berbuat mesum di sejumlah hotel melati

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang merazia 31 pasangan bukan suami isteri yang sedang asyik berbuat mesum di sejumlah hotel melati, terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat)

Dari 31 pasangan bukan suami isteri tersebut terjaring dalam operasi gemilang tertib ramadan yang digelar oleh Satpol PP Kabupaten Karawang berasama TNI/Polri pada Kamis, (28/3/2024 )malam.

Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, mengatakan, pada operasi pekat tersebut, pihaknya menargetkan empat titik lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi. Keempat titik lokasi itu berada di wilayah Kecamatan Cikampek dan Kecamatan Kota Baru.

"Pada operasi pekat kali ini, kami menargetkan empat lokasi yang diduga menjadi sarang prostitusi. Keempat lokasi itu, diantaranya, Hotel Viki, Hotel Grand Mutiara, Penginapan Bima 3, dan Pondok Ratu Indah," ungkap Tata, Jumat, (29/3/2024).

Menurut Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, dari empat lokasi itu tersebut, pihaknya berhasil mengamankan puluhan pasangan mesum yang diduga telah melakukan perbuatan asusila. Satpol PP kemudian membawa puluhan pasangan mesum itu untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kami menemukan ada 31 pasangan yang diduga melakukan perbuatan asusila. Kami langsung menggiringnya ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan dan dilakukan pendataan serta pembinaan," ujarnya.

Pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas kepada para pengelola hotel melati tersebut. "Dalam regulasi yang ada sudah ditegaskan bahwa setiap pengelola atau pemilik jasa usaha pariwisata, bahwa dilarang untuk menyediakan fasilitas yang dapat mengundang terjadinya praktek asusila," jelasnya.

Adapun dalam pelaksanaan operasi pekat tersebut merupakan implementasi dari Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

"Dalam perda sudah dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk melakukan perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan di fasilitas atau tempat umum," .

Selain itu, kata dia, dalam pelaksanaan operasi pekat itu juga sebagai bentuk implementasi dan sosialisasi Surat Edaran Bupati Nomor 1004 Tahun 2024 tentang Perubahan dan Penegasan Himbauan Selama Ramadhan 1445 H/2024 M.

"Pada Surat Edaran Bupati ini, ditegaskan bahwa semua THM dan karaoke wajib menutup usahanya selama bulan Ramadhan ini, tanpa terkecuali. Kalau ada yang bandel, kami langsung segel dan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak pengelola," beber Tata.

Kasi Opsdal Satpol PP, Tata Suparta mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang agar ikut menjaga kondusifitas selama bulan Ramadhan ini. Agar ketertiban umum di lingkungan masyarakat dapat terwujud dengan baik.

"Operasi pekat ini akan terus dilaksanakan secara rutin selama bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan demi terciptanya ketertiban umum dari penyakit masyarakat. Kami juga mohon kepada masyarakat agar bisa ikut berpartisipasi menjaga kondusifitas di wilayah masing-masing," pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini