Nisel,Nawacita - Satuan Tim Tipidter Unit lll Polres Nias Selatan turun langsung melakukan Olah TKP atau pengecekan Kasus pengerusakan lahan Karet,Pohon Pinang dan Pisang milik Sokhiaro Halawa seuai Laporan Polisi dengan Nomor : STTPL /B/65//lll/2026/SPKT/Polres Nias Selatan/ Polda Sumatra Utara dan Faoziduhu laia serta menguasai lahan atau Penyerobotan Lahan di Desa Aramo Kabupaten Nias Selatan Sumatra Utara.
Dimana kasus terebut kembali memasuki tahapan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk pertama kalinya oleh penyidik Direktorat Reserse Tipidter unit lll Polres Nias Selatan - Polda Sumatra Utara pada Sabtu (04//04- 2026)
pada Pukul 11.43 Wib.
Pantauan awak media Nawacita di lapangan unit reskrim Tipidter lll Polres Nias Selatan - Polda Sumatra Utara hadir langsung lapangan dalam olah TKP, Memberikan keterangan kepada keluarga korban pemilik lahan bahwa Tujuan olah TKP untuk memastikan titik dan Lokasi kejadian perkaran tindak pidana Kasus pengerusakan lahan karet pinang dan pisang serta Penyerobotan lahan di Desa Aramo kecamatan aramo,"tutur Kanit unit lll Tipidter
Tim penyidik akan segera melakukan panggilan terhadap sepadan batas - batas lahan tersebut dan setelah itu anggota akan melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait pengerusakan dan pengusai atau penyerobotan lahan yang berisikan Pohon karet,Pohon Pinang dan Pohon Pisang sesuai laporan Korban,"Jelasnya
Kepala Desa Hiligumbu Kecamatan Aramo
Yafita Halawa, S.Pd
Menilai langkah tersebut patut diapresiasi kepada pihak Kepolisian Unit Tipidter rekstim Polres Nias Selatan yang telah turun langsung melakukan pengecekan dan oleh TKP di lahan yang telah di rusak beberapa orang sesuai Laporan dari Korban di Polres Nias Selatan pada senin, 16-03-2026 atas nama Sokhiaro Halawa,"ucap Kades
Sambung Kades menyampaikan dan menekankan agar pihak - pihak Pelapor saksi - saksi dan Terlapor supaya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian unit Tipidter rekrim polres Nias Selatan supaya dalam kasus tersebut penyidikan dilakukan berjalan dengan baik lancar,secara tegas, cepat, dan profesional.
Saya sebagai kepala Desa tentangga bersebelahan desa Aramo yang bersengketa lahan dalam pengerusakan lahan tersebut memberikan apresiasi kepada Unit Tipidter Reskrim Polres Nias Selatan yang turun langsung ke lapangan untuk meminta keterangan pemilik awal tanah. Namun kasus ini sudah berjalan beberapa minggu,"Ungkapya.
sementara itu di lokasi yang sama Anak Korban pemilik lahan Afri Laia mengharapkan kasus yang dilaporkan oleh orang tuanya dan Sokhiaro Halawa meminta pihak kepolisian Polres Nias Selatan untuk tindakan tegas dan memproses kepada pihak - pihak para pelaku yang melakukan pengerusakan lahan kami tersebut,"Tutur Afri
Dimana lahan kami bersama Sokhiaro Halawa para pelaku di duga lebih dari 12 orang melakukan pengerusakan dimana lebih dari 150 batang karet,Pinang 200 batang dan pisang kurang lebih 300 batang milik mereka ,”ujar
Afri menyampaikan kasus ini kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Tim unit Tipidter Reskrim Polres Nias Selatan - Polda Sumatra Utara
Untuk langkah - langkah sesuai Undang - Undang yang berlaku di Republik Indonesia dan mengharapkan kepada pihak kepolisian agar cepat memproses supaya terang benderang tujuan para pelaku melakukan pengerusakan lahan milik kami,"Tegas Alfri
(Sokhiaro Halawa)