NAWACITAPOST.COM - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menegaskan bahwa tidak ada pembatasan durasi rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan ini disampaikan untuk merespons isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya batas waktu rawat inap.
“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan janji layanan JKN di fasilitas kesehatan, tidak terdapat pembatasan hari rawat inap bagi peserta JKN,” tegas Hernina dalam keterangannya di Surabaya, Rabu (9/7/2025).
Menurut Hernina, lama rawat inap sepenuhnya menjadi wewenang dokter berdasarkan kondisi medis pasien, bukan keinginan pribadi pasien atau ketentuan administratif BPJS.
“Durasi rawat inap sepenuhnya merupakan kewenangan tenaga medis dan disesuaikan dengan kondisi kesehatan pasien. Pasien hanya dipulangkan apabila telah memenuhi kriteria medis yang menyatakan kondisinya stabil,” jelasnya.
Hernina menambahkan, setiap penyakit memiliki pendekatan penanganan berbeda. Selama dokter menyatakan bahwa pasien masih membutuhkan perawatan berdasarkan indikasi medis, maka layanan akan tetap dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan.
Ia pun merujuk secara langsung pada regulasi yang berlaku. “Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah diperbarui lewat Perpres Nomor 59 Tahun 2024, tidak terdapat satu pun pasal yang mengatur pembatasan hari rawat inap,” ujarnya.
Masyarakat pun diimbau tidak mudah terpengaruh oleh kabar-kabar yang belum tentu sesuai fakta.
“Saya mengimbau agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh rumor atau isu yang tidak sesuai dengan fakta. BPJS Kesehatan menjunjung tinggi mutu layanan bagi seluruh peserta JKN,” tegasnya.
Untuk memastikan peserta mendapatkan haknya secara maksimal, BPJS Kesehatan juga terus memperkuat kerja sama dan komunikasi dengan rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Apabila ada keluhan atau kendala selama dirawat, peserta tidak perlu ragu menghubungi petugas BPJS SATU! yang siap mendampingi di rumah sakit.
“Informasi kontak petugas BPJS SATU! bisa dilihat di poster yang terpasang di rumah sakit. Peserta juga bisa menyampaikan pengaduan lewat Care Center 165, WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165, atau Aplikasi Mobile JKN,” terang Hernina.
BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga membuka akses komunikasi langsung di kantor cabang mereka yang berlokasi di Jalan Dharmahusada Indah Nomor 2, Surabaya.
“Kami senantiasa terbuka untuk menerima pertanyaan maupun pengaduan terkait hak dan kewajiban peserta JKN,” pungkas Hernina. ***