"Insya Allah Senin 24 Agustus sudah dapat dicairkan," kata Edi dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).
Edi menerangkan, anggaran insetif untuk tenaga kesehatan DKI Jakarta bersumber dari pemerintah pusat. Kata dia, rencananya DKI akan menerima dana tersebut sebesar Rp92,9 miliar, namun saat ini yang baru ditransfer dan masuk ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) DKI Jakarta sebesar Rp56,2 miliar.
Baca Juga : Jepang Akan Bayar Kompensasi Pada Relawan Uji Coba Vaksin Virus Corona
"Selanjutnya kami telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinkes dan pelaksanaan proses input ke dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinkes," terangnya.
Ia menambahkan, BPKD akan segera menerbitkan Surat Penerbitan Pembayaran (SPP) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai standar pelayanan minimum kepada Dinkes DKI Jakarta.
"Walaupun Kamis dan Jumat besok libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi tersebut," tuturnya.