berita-peristiwa

FKKS Jatim: Pendidikan Jangan Dikerdilkan Demi Kepentingan Politik Jalanan

Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:45 WIB
Ketua FKKS SMA/SMK Jawa Timur, Kunjung Wahyudi, memberikan penegasan dalam acara diakusi publik "Jawa Timur sedang Baik-baik saja", Kamis (28/8/2025) (Nawi)

NAWACITAPOST.COM — Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Jawa Timur menegaskan pentingnya meluruskan informasi terkait isu pungutan liar (pungli) di sekolah yang belakangan ini dipolitisasi. Pernyataan ini disampaikan menyusul rencana aksi Rakyat Menggugat pada 3 September 2025 yang digagas pengacara M. Sholeh dengan isu No Viral No Justice dan menyinggung persoalan pungli di dunia pendidikan.

Ketua FKKS SMA/SMK Jawa Timur, Kunjung Wahyudi, menilai opini yang dibangun terlalu menyudutkan dunia pendidikan.

“Opini yang dibangun Cak Sholeh yang mengarah ke pungli-pungli ini arahnya negatif. Akibatnya menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas Kunjung saat Diskusi Publik bertema Jawa Timur Sedang Baik-baik Saja dan Penegasan Zero Pungli Dinas Pendidikan Jawa Timur, di Premiere Palace Hotel Sidoarjo, Kamis (28/8/2025).

Kunjung menyampaikan, dari hasil pertemuan dengan orang tua siswa di berbagai sekolah, justru mayoritas mendukung penuh kebijakan sumbangan sukarela.

“Yang terjadi di sekolah-sekolah ketika kita kumpulkan orang tua, 100 persen mendukung dan siap memberikan sumbangan kepada sekolah. Artinya, masyarakat sebenarnya paham dan ikhlas. Hanya saja ada pihak yang sengaja memprovokasi seolah-olah semua itu pungli,” jelasnya.

Kunjung menegaskan perlunya pemahaman yang jelas antara istilah sumbangan dan pungutan.

Sumbangan, kata Kunjung, berasal dari orang tua siswa aktif, sifatnya sukarela, bisa berupa uang, barang, atau jasa. Jumlahnya tidak ditentukan dan tidak ada paksaan.

Pungutan, adalah kewenangan sekolah, jumlahnya ditetapkan dan bersifat wajib untuk kebutuhan tertentu.

“Kalau sekolah butuh dana kegiatan sekali waktu, misalnya Rp100 ribu untuk peringatan Agustusan, itu boleh. Tapi tidak boleh dijadikan rutin apalagi bulanan. Itu bedanya. Jadi jangan semua dipukul rata lalu disebut pungli,” jelasnya.

Ia menegaskan, FKKS bersama MAKI Jatim dan Dinas Pendidikan akan melakukan gerakan masif ke sekolah-sekolah untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat agar tidak termakan isu provokatif.

Kunjung juga meluruskan soal jargon “sekolah gratis” yang kerap dijadikan jualan politik. Menurutnya, dalam regulasi pendidikan Indonesia tidak ada istilah sekolah gratis.

“Dalam undang-undang hingga peraturan pemerintah tidak ada istilah sekolah gratis. Kalau ada tokoh publik yang mencalonkan diri membawa program itu, jelas menyesatkan masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta agar publik memahami bahwa pendidikan dasar memang ditanggung pemerintah, namun tetap ada kebutuhan lain di sekolah yang bisa ditopang lewat partisipasi orang tua melalui sumbangan.

Kunjung yang juga menjabat Ketua Komisi Nasional Pendidikan untuk wilayah Jawa Timur memastikan pihaknya siap menerima laporan bila ada dugaan pungutan yang tidak sesuai aturan.

Halaman:

Tags

Terkini