Jakarta, NAWACITAPOST.com- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) Dr. Aries Adi Leksono, MPd turut mengomentari kasus bentrok antara warga korban kebakaran Kapuk Muara dengan masa yang menamakan diri Aliansi NTT.
Aries mengatakan bahwa bentrokan yang melibatkan anak dibawah umur sangat memprihatinkan dimana KPAI dan pemerintah sedang gencar melakukan gerakan perlindungan hak anak Indonesia.
" Siapapun itu,anak tetap menjadi prioritas kami ( KPAI) dalam melindungi hak - haknya apalagi terlibat tawuran dengan orang dewasa sangat memprihatinkan apapin alasannya," katanya.
Aries pun menambahkan, siapapun harus menghormati hak anak, lepas dari bentrokan ini kami meminta pihak berwenang untuk tegas menindak pelaku penganiyayaan terhadap anak.
" Saya baca dimedia, korbanya anak usia 16 tahun dan sekarang kritis, kami akan melakukan cek untuk mengambil sikap," tambahnya.
Sebelumnya, terjadi bentrokan antara warga korban kebakaran dengan ratusan yang diduga massa bayaran dari daerah tertentu.
Bentrokan tersebut mengakibatkan banyak korban luka dari kedua belah pihak, diantaranya anak dibawah umur.
Sementara itu kuasa hukum warga, Ahmad Yani, SE.SH.MH mengatakan dugaan kesalahan objek gugatan yang
dilakukan oleh pihak penggugat dan setelah di cek no pembayaran Pajak Bumi dan Bangunanya pun tidak terregister.
" Saya sangat miris dengan kejadian ini, warga sedang mendapatkan musibah kok tiba tiba ada gugatan dan menyuruh preman dalam pengambilan sikap, ini sangat merusak nilai kemanusiaan dan hukum," tegas Yani.