Kamis, 4 Juni 2026

Kominfo Bakal Patuh Aturan Hukum Terkait Kasus Menkominfo Johnny G Plate

Photo Author
adekurniawan, Nawacita Post
- Rabu, 17 Mei 2023 | 17:12 WIB

 

NAWACITAPOST.COM - Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan penyediaan proyek BTS senilai 8 Triliun.

Perihal kasus Johnny G Plate, Kominfo bakal patuhi aturan hukum untuk menghormati proses hukum.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghormati dan mentaati segala proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) Badan Layanan Umum (BLU) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)," begitu keterangan pers Kominfo dilansir Nawacitapost, Rabu (17/5/2024).

Dengan kasus tersebut, Kementerian Kominfo menjelaskan akan menjalani pelayanan dan tugas setelah Johnny G Plate resmi jadi tersangka.

Oleh karena itu, Kominfo berusaha kooperatif untuk menaati proses hukum yang berjalan.

"Kementerian Kominfo tetap menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi," tulisnya.

"Serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya dalam siaran pers Kominfo.

Pada pemberitaan sebelumnya, bahwa Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Johnny G Plate langsung ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik Kejagung. Ia pun langsung digelandang ke ruang tahanan dengan menggenakan seragam khas berwarna merah muda.

Untuk informasi, Johnny G Plate jadi tersangka terkait kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020 - 2022.

Dalam kasus ini, negara Republik Indonesia diduga mengalami kerugian mencapai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

Editor: adekurniawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini