NAWACITAPOST.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama BPJS Ketenagakerjaan Lamongan belum lama ini menggelar Rapat Koordinasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ekosistem Pendidikan di Kabupaten Lamongan.
Bertempat di Ruang Asisten 1 Kabupaten Lamongan, rakor dipimpin langsung oleh Asisten 1 Bupati Lamongan, Joko Nursiyanto, diikuti Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, BPKAD, Dinas Pendidikan, Bapelitbangda, Kepala Dinas Tenaga Kerja, dan Inspektorat Kabupaten Lamongan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lamongan, Hadi Susanto, pada wartawan mengatakan, dalam rakor ini dibahas tentang perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di ekosistem pendidikan di wilayah Kabupaten Lamongan.
"Rakor ini tindak lanjut dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang kami selenggarakan sebelumnya, yang membahas tentang masih banyaknya pekerja di beberapa ekosistem pendidikan dan bidang lain yang belum didaftarkan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Hadi.
Diharapkan semua ekosistem pendidikan di Kabupaten Lamongan segera mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, sesuai SE Kemendikbud Ristek Nomor 8 Tahun 2021 tentang peningkatan kepatuhan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan non formal.
Hadi mengatakan, dalam rakor ini mengemuka usulan pada Pemkab Lamongan untuk menerbitkan Surat Edaran guna mendukung perlindungan paripurna semua segmen di ekosistem pendidikan khususnya.
Pemkab Lamongan pun menyatakan siap mendukung, dan akan menindaklanjuti dengan Instruksi Bupati kepada para pemberi kerja agar mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Hadi mengatakan, semoga tujuan untuk memberi perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja khususnya di ekosistem pendidikan di Lamongan segera terwujud.
"Perlindungan jaminan sosial ini sangat penting bagi setiap pekerja. Manfaatnya tidak hanya untuk tenaga kerja, tapi juga buat keluarga atau ahli waris," tutur Hadi.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Fadlilah Utami mengatakan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi ekosistem pendidikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kedua program tersebut memberikan perlindungan finansial kepada pekerja dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi. Manfaatnya memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, dan memberikan penggantian biaya pengobatan sampai sembuh.
Selain itu juga memberikan santunan kematian, dan beasiswa bagi 2 anak mulai TK hingga di perguruan tinggi dengan total maksimal Rp174 juta. (Gan)
Teks Foto: Rakor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ekosistem Pendidikan di Kabupaten Lamongan.