artikel

Perwalian di BHP Medan

Kamis, 28 April 2022 | 14:08 WIB

Medan, NAWACITAPOST.COM - Pada umumnya anak yang masih berada di bawah umur tidak dapat melakukan pemenuhan haknya seorang diri, sehingga anak membutuhkan perlindungan dan pertolongan dari orang dewasa, khususnya orang tua. Dalam Pasal 20 UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”. Wujud keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak terlihat dalam konstitusi yang menjamin bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Sebagai tindak lanjut dari konstitusi, dikeluarkanlah berbagai instrumen peraturan perundang-undangan yang ditujukan untuk menjamin perlindungan pada anak, baik yang pengaturannya bersifat khusus seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maupun yang lebih umum seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang beberapa pasalnya mengatur tentang hak-hak seorang anak.

Setiap orang tua pada dasarnya akan berusaha memenuhi kebutuhan sang anak baik dari sisi materil maupun immateril, namun terkadang terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan seorang anak harus berada dalam perwalian, yakni kondisi dimana anak yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum menikah, berada di bawah kekuasaan wali dimana wali tersebut mengatur hal-hal terkait mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. Seorang anak dapat berada di bawah perwalian apabila salah satu atau kedua orang tua sang anak telah meninggal dunia, orang tua si anak telah bercerai, atau apabila orang tua si anak dicabut kekuasaannya sebagai orang tua oleh penetapan pengadilan. Seorang wali yang ditunjuk oleh Pengadilan diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus anak dan harta kekayaan anak yang berada di bawah perwaliannya. Kewenangan yang diberikan kepada seorang wali harus disertai pula dengan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut agar kewenangan yang dimiliki tidak dijalankan secara sewenang-wenang. Segala bentuk kemungkinan penyalahgunaan kewenangan pada umumnya harus dicegah untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan, sehingga dalam hal ini negara telah memberikan jaminan perlindungan terhadap tiap-tiap anak yang berada di bawah perwalian dengan menunjuk Balai Harta Peninggalan, sebuah instansi negara yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tepatnya di bawah Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum, untuk menjadi wali pengawas dalam urusan perwalian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 366 KUHPerdata.

Segera setelah adanya penetapan perwalian dari Pengadilan Negeri, Balai Harta Peninggalan selaku wali pengawas harus mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari Panitera Pengadilan Negeri sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 369 KUHPerdata sehingga Balai Harta Peninggalan dapat mulai melaksanakan tugasnya sebagai wali pengawas. Wali pengawas merupakan pihak yang diberikan kewajiban oleh Pasal 370 KUHPerdata untuk mewakili kepentingan anak yang berada di bawah perwalian, dalam hal menjamin bahwa segala hak-hak keperdataan dan harta peninggalan anak yang berada di bawah perwalian dijaga dan memang dipergunakan oleh wali untuk kepentingan anak.

Pada bulan April 2022 Balai Harta Peninggalan Medan telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi perwalian dengan melakukan penyumpahan terhadap wali serta inventarisasi asset harta anak dibawah umur di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. BHP Medan mengunjungi 10 (sepuluh) desa yang tersebar di kab aceh besar yaitu Gampong Bueng Ceukok, Gampong Reuloh, Gampong Payaroh, Gampong Lam Urit, Gampong Cot Cut, Gampong Krueng Anoi, Gampong Ulee Tuy, Gampong Garot, Gampong Cot Mancang dan Gampong Lamsiot. Pelaksanaan tugas dan fungsi perwalian di NAD merupakan tindaklanjut atas salinan penetapan perwalian terhadap anak dibawah umur yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Nanggroe Aceh Darussalam kepada Balai Harta Peninggala Medan. Fungsi Balai Harta Peninggalan Medan sebagai wali pengawas akan terus dilakukan sampai si anak yang berada di bawah perwalian telah dewasa, yaitu telah berumur 18 tahun.

Kedepannya Balai Harta Peninggalan Medan akan terus meningkatkan Kerjasama dengan pengadilan negeri dan pengadilan agama yang berada di wilayah kerja Balai Harta Peninggalan Medan agar pemberitahuan tertulis tentang terjadinya suatu perwalian kepada Balai Harta Peninggalan Medan senantiasa diindahkan sehingga penguatan eksistensi Balai Harta Peninggalan Medan sebagai wali pengawas dapat terwujud.

Tags

Terkini