artikel

SE Kemenag: ASN Resmi Dilarang Bukber hingga Open House lebaran Idul fitri 1443 H

Jumat, 22 April 2022 | 12:43 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.COMMenteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggara ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

Dalam surat edaran, Menag memberitahukan untuk melarang para oejabat dan aparat sipil negara (ASN) mengadakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) hingga open house saat Idul Fitri mendatang.

“Pejabat dan aparatur sipil negara dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama,  dan open house Idul Fitri,” kata Yaqut dalam surat edarannya.

Dalam edaran yang sama, masyarakat  diperbolehkan mengadakan kegiatan buka puasa bersama serta open house Idul Fitri. Namun kegiatan tersebut harus dilakukan dengan tetap melakukan protocol kesehatan.

Ketentuan ini dituangkan dalam Edaran Menag Nomor: SE 08 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggara Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H

Dalam edaran yang sama Menag juga menganjurkan untuk umat muslim  menjalankan sholat tarawih, pengajian, hingga wakaf selama Ramdhan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Sholat Tarawih Itikaf tadarus Al Quran, pengajian, zakat, infak sedekah , dan wakaf dengan tetap  memperhatikan protokol kesehtan.

Dilansir dari Indozone.id, pemerintah telah memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H. selain iyu ASN juga diperbolehkan megajukan cuti pada saat sebelum atau sesduah periode hari libut nasional dan cuti bersama pada hari raya.

Tags

Terkini