artikel

Mido Bima Beri Penjelasan Soal Perbedaan Visa dan Izin Tinggal yang Wajib Kamu Tau !

Selasa, 7 September 2021 | 13:52 WIB
Bima, NAWACITAPOST - Visa dan izin tinggal merupakan dua hal esensial yang wajib untuk dipahami masyarakat, terlebih bagi penjamin Warga Negara Asing (WNA) atau perusahaan yang akan mendatangkan Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut pasal 1 No.18 undang-undang nomor 06 tahun 2011 tentang keimigrasian, Visa Republik Indonesia atau biasa disebut Visa merupakan keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain, dan ditetapkan oleh
Pemerintah.

Visa biasanya memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Sedangkan izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

Pada dasarnya, kedua dokumen ini dapat berfungsi sebagai izin bagi WNA untuk berada di Indonesia hingga waktu tertentu. Namun, ada beberapa perbedaan penting yang ternyata belum cukup dipahami masyarakat.

Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan, Visa digunakan untuk bisa masuk ke wilayah Indonesia dan dasar pemberian izin tinggal. Sedangkan izin tinggal sendiri adalah untuk persetujuan WNA yang hrndak tinggal atau berada di wilayah Indonesia.

WNA yang baru pertama kali ke Indonesia bisa mengajukan visa, sementara izin tinggal hanya digunakan bagi WNA yang telah memiliki visa dan sudah berada di Indonesia.

Untuk pengajuan dam proses persetujuan visa dan izin tinggal, pengguna harus mengakses situs visa-online.imigrasi.go.id atau izintinggal-online.imigrasi.go.id untuk pengurusan izin tinggal. Di sisi lain, pendaftaran permohonan izin tinggal dapat dilakukan secara daring. Namun, setelah submit permohonan online, WNA tetap harus ke kantor imigrasi untuk pengambilan data biometrik.

(Kornelius Wau)

Simak informasi menarik lainnya di Youtube kami !

https://youtu.be/hwgEzzPJVlo

Terkini