Dalam pembuatan visa bagi anak Warga Negara Asing (WNA) usia dibawah 12 tahun, Kanim Siantar menjelaskan tidak diwajibkan melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19 saat pembuatan. Kemudian untuk izin tinggal, bagi anak WNA harus mengikuti izin tinggal orang tuanya.
Disamping itu, syarat untuk pembuatan paspor pada anak antara lain, KTP Kedua orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran anak dan surat nikah orang tua. Kemudian untuk anak perkawinan campuran usia dibawah 18 tahun, Kanim Siantar menjelaskan dapat diberi dua paspor Indonesia dan asing.
Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
- kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Kemudian untuk dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud adalah nama; tanggal lahir; tempat lahir; dan nama orang tua.
(Kornelius Wau)