Makassar, NAWACITAPOST -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Harun Sulianto buka Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perancangan Peraturan Daerah di Hotel Mercure, Selasa(22/06/21).
Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta pendampingan secara khusus kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan perancang peraturan perundang-undangan selaku pembentuk produk hukum daerah dalam melaksanakan perintah dari undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA : Hari Libur, Imigrasi Makassar Tetap Melayani Pembuatan Paspor
Kakanwil Harun mengatakan bahwa Harmonisasi Perlu dilakukan untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik, memenuhi kaidah dari aspek filosofis, aspek sosiologis, dan aspek yuridis.
Selanjutnya, Harun mengapresiasi Pemda Toraja Utara yang telah terintegrasi pada JDIHN (Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Nasional) yang sampai saat ini mencapai 32 anggota JDIH yang sudah terdaftar dari 50 anggota keseluruhan di Sulsel.
"tujuannya, agar tertib, terpadu, dan berkesinambungan, sehingga informasi hukum didapat dengan mudah, cepat, tepat, lengap, dan akurat," ujar Harun.
BACA JUGA : Kepala BP2MI Sulsel Tandatangi, Berita Acara Inventarisasi Peralatan Keimigrasian
Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, berharap melalui bimtek ini nantinya para peserta akan mampu membuat peraturan perundang-undangan untuk kepentingan orang banyak, dan sangat dibutuhkan.
Kegiatan ini, menghadirkan 3 orang narasumber, diantaranya Adriana Krisnawati Kasubdit Standarisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan perundang-ungangan tentang pengharmonisasian rancangan peraturan daerah (implikasi undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja).
"undang-undang cipta kerja lahir karena adanya penataan regulasi, karena over regulasi di Indonesia khususnya dibidang Perizinan," ujar Adriana.
Narasumber selanjutnya yakni Dwi Retnaningtyas dan Yulanto Araya terkait dengan Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
"Ada beberapa kompetensi teknis perancang yang menunggu diundangkan, yakni Analisis Urgensi Pembentukan peraturan perundang-ungandan dan penyusunan instrumen hukum lainnya, dan pembinaan penerapan pengetahuan tentang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan Pemda Toraja Utara tentang pembentukan dan harmonisasi produk hukum daerah dan penyerahan piagam penghargaan JDIH yang terintegrasi dari Menkumham RI yang diserahkan oleh Bapak Kakanwil Kemenkumham Sulsel kepada
Editor: Kornelius
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Selasa, 19 Mei 2026 | 19:50 WIB
Selasa, 28 April 2026 | 06:26 WIB
Senin, 27 April 2026 | 13:52 WIB
Rabu, 22 April 2026 | 19:53 WIB
Rabu, 22 April 2026 | 19:52 WIB
Rabu, 22 April 2026 | 19:51 WIB
Selasa, 14 April 2026 | 17:12 WIB
Selasa, 14 April 2026 | 15:33 WIB
Selasa, 14 April 2026 | 15:18 WIB
Kamis, 5 Maret 2026 | 06:00 WIB
Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:23 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Jumat, 3 Oktober 2025 | 19:28 WIB
Jumat, 26 September 2025 | 08:13 WIB
Minggu, 31 Agustus 2025 | 13:09 WIB
Sabtu, 8 Februari 2025 | 15:20 WIB
Jumat, 7 Februari 2025 | 21:58 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 18:46 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 6 Februari 2025 | 17:54 WIB