NAWACITAPOST.COM — Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan ketegasan tanpa kompromi dalam membenahi integritas dan kedisiplinan para abdi negara.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 48 Aparatur Sipil Negara (ASN) masuk dalam penanganan pelanggaran disiplin, dengan 24 di antaranya resmi dijatuhi sanksi pemecatan.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat dan jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Baca Juga: Reshuffle Kabinet Merah Putih: Prabowo Percayakan Tampuk Menteri Keuangan pada Suahasil Nazara
“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri.
Di antara puluhan kasus yang diproses, dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap para sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur, menjadi salah satu yang paling menyita perhatian publik.
Tri menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi administratif memerlukan prosedur resmi yang harus dipatuhi. Pemerintah Kota Bekasi mengajukan usulan hukuman terlebih dahulu sebelum akhirnya ditetapkan oleh otoritas pusat.
“Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelasnya.
Langkah pembersihan internal ini ditegaskan Wali Kota Bekasi sebagai komitmen nyata untuk membangun aparatur yang profesional dan berintegritas, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan maksimal tanpa ada praktik penyelewengan.
“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.
Melalui langkah tegas ini, Pemkot Bekasi berharap penegakan disiplin mampu menjadi momentum pembenahan total di tubuh birokrasi, agar setiap ASN senantiasa menjaga kehormatan jabatan dan dedikasi dalam melayani masyarakat.