NAWACITAPOST.COM – Sebuah gebrakan besar demi menyelamatkan dan memperkuat urat nadi perekonomian masyarakat tengah digodok di gedung parlemen Kalimalang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi secara agresif mulai membahas Rancangan Pembangunan Industri Kecil (RPIK)—sebuah regulasi visioner yang diproyeksikan akan mengubah wajah pelaku usaha lokal secara dramatis.
Langkah strategis ini dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alimudin. Melalui sambungan seluler pada Selasa (7/7/2026) malam, pria yang akrab disapa Ali ini menegaskan bahwa DPRD tidak ingin main-main dalam mengeksekusi visi masa depan kota.
Strategi 'Sentral Industri': Mengubah Tantangan Menjadi Peluang
Sadar bahwa Kota Bekasi tidak berdiri di atas fondasi industri manufaktur raksasa, DPRD mengambil langkah cerdik. Strategi yang diusung bukan membangun pabrik-pabrik besar, melainkan memaksimalkan potensi lokal melalui sektor perdagangan dan jasa yang menjadi DNA Kota Patriot.
"Konsepnya, karena Kota Bekasi itu bukan kota industri melainkan perdagangan dan jasa, sehingga untuk melaksanakan terkait dengan RPIK yaitu dengan sentral industri," ujar Ali dengan nada optimis.
Dramatisnya, megaproyek RPIK ini akan menyentuh seluruh wilayah administrasi tanpa terkecuali. 12 kecamatan di Kota Bekasi nantinya akan dipetakan dan memiliki satu kawasan khusus: sebuah Sentral Industri bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kawasan ini tidak akan dibiarkan berjalan sendiri, melainkan berada di bawah radar monitoring ketat dan proteksi penuh dari pemerintah.
Amunisi 'Naik Kelas': Dari NIB Hingga Jaminan Halal
DPRD Kota Bekasi memastikan bahwa program ini bukan sekadar wacana di atas kertas. Pelaku UMKM yang terpilih masuk dalam sentral industri ini akan digembleng dan di-upgrading secara radikal melalui bimbingan intensif. Targetnya jelas: ledakan penjualan dan legalitas berstandar internasional.
Pemerintah kota, di bawah pengawasan DPRD, akan memfasilitasi pemenuhan syarat-syarat mutakhir yang selama ini sering menjadi momok bagi pedagang kecil, antara lain:
-
Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas hukum utama.
-
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Branding untuk melindungi hak cipta dan memperkuat daya saing produk di pasar global.
-
Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan sebagai jaminan mutu bahan baku, yang juga terintegrasi langsung dengan sertifikasi produk halal.
Fajar Baru UMKM Kota Bekasi
Melalui RPIK ini, DPRD Kota Bekasi tengah membangun jembatan emas bagi para pelaku usaha kecil untuk memutus rantai kemiskinan dan keterbatasan modal. Ini adalah era baru di mana pedagang rumahan disulap menjadi pemain industri yang tangguh.
"Jadi para UMKM yang sudah naik kelas itulah yang akan menjadi industri sentral," pungkas Ali mengakhiri pembicaraan.