NAWACITAPOST.COM – Menolak tinggal diam melihat ancaman banjir musiman dan bayang-bayang krisis lahan pemakaman, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi langsung mengambil langkah taktis dan berani. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD kini tengah menggodok naskah akademik dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial: Regulasi Sumur Resapan dan Penyelenggaraan Pemakaman.
Langkah strategis ini ditegaskan langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alimudin, pada Selasa (7/7/2026). Anggota legislatif ini mengisyaratkan bahwa DPRD berkomitmen penuh menghadirkan solusi konkret yang menyentuh langsung urat nadi kehidupan warga Bekasi, mulai dari urusan lingkungan hingga peristirahatan terakhir.
Sumur Resapan: Senjata Hukum DPRD Jinakkan Banjir Kota
Kota Bekasi selama ini kerap berkejaran dengan status "Kota Banjir" setiap kali musim penghujan tiba. Menanggapi realita pahit tersebut, DPRD Kota Bekasi bergerak cepat memasang badan dengan menginisiasi regulasi sumur resapan sebagai benteng pertahanan ekologis.
"Mengapa ini penting? Karena wilayah Kota Bekasi adalah wilayah Kota Banjir. Sehingga dengan peraturan sumur resapan ini, akan menjadi salah satu upaya nyata untuk penanggulangan banjir," tegas pria yang akrab disapa Ali tersebut kepada awak media.
Melalui Raperda ini, DPRD tidak hanya ingin membuat program seremonial, melainkan menyusun regulasi mengikat agar pembangunan sumur resapan menjadi kewajiban perencanaan yang masif dan terukur demi menyelamatkan warga dari kepungan air.
Menjawab Krisis Lahan Makam Padurenan yang Kian Kritis
Tidak hanya urusan di atas bumi, DPRD Kota Bekasi juga menunjukkan kepedulian mendalam terhadap urusan hilir kehidupan manusia. Anggota legislatif PKS tersebut membeberkan kondisi darurat di mana Tempat Pemakaman Umum (TPU) Padurenan di Kecamatan Mustikajaya sudah berada di ambang batas kapasitas alias hampir penuh.
DPRD sadar betul, tanpa tindakan cepat dari parlemen, Kota Bekasi bisa lumpuh dalam menghadapi krisis lahan makam.
Baca Juga: Sapu Bersih Krisis Sampah! Ketua DPRD Kota Bekasi Pimpin Langsung Pengawalan Proyek Energi Hijau PSEL Ciketing Udik"Pemerintah harus segera mengadakan tempat yang baru. Tempatnya sebenarnya sudah ada di Sumur Batu. Namun, untuk mengeksekusi hal tersebut, perlu payung hukum sebagai legal formal penguatan pengadaan tempat pemakaman," terang Ali secara lugas.
DPRD sebagai Motor Penggerak Legalitas dan Solusi
Langkah Bapemperda DPRD Kota Bekasi ini membuktikan fungsi legislasi yang tajam dan responsif. Dengan menyiapkan karpet merah berupa payung hukum yang kuat, DPRD memberikan kepastian legal formal bagi pemerintah kota untuk bergerak cepat membebaskan lahan makam baru di Sumur Batu sekaligus memaksa sistem tata air kota berubah lewat sumur resapan.
Aksi cepat DPRD Kota Bekasi ini menjadi angin segar sekaligus bukti nyata bahwa para wakil rakyat di Kalimalang benar-benar hadir, berani mendobrak birokrasi, dan menelurkan kebijakan dramatis demi kenyamanan serta martabat seluruh warga Kota Bekasi.(Tiarsin/Sakera)