NAWACITAPOST.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus bergerak adaptif dalam memperketat sekaligus mempermudah pengawasan Warga Negara Asing (WNA). Pada Selasa (19/5/2026), Imigrasi Belawan menggelar sosialisasi intensif terkait penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta penyedia fasilitas akomodasi/mess WNA di wilayah kerjanya.
Dimulai pukul 10.00 WIB, langkah strategis ini diambil untuk mendongkrak kepatuhan administratif perusahaan lewat pemanfaatan teknologi digital yang transparan dan efisien.
Bukan Lagi Manual, Pelaporan WNA Kini Cukup Lewat Ujung Jari
Dalam sesi sosialisasi tersebut, tim Imigrasi Belawan mengupas tuntas step-by-step penggunaan aplikasi APOA. Perwakilan perusahaan dipandu langsung mulai dari proses registrasi akun, teknis penginputan data, hingga mekanisme pelaporan keberadaan orang asing secara daring (online).
Baca Juga: Air Kali Rawalumbu Berubah Warna, DLH Kota Bekasi Gerak Cepat Selidiki Dugaan Tumpahan Cat
Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, sehingga perusahaan tidak perlu lagi repot dengan pelaporan manual yang memakan waktu.
Penting untuk Diketahui:
Pelaporan ini bukan sekadar formalitas, melainkan amanat konstitusi. Petugas menegaskan dua poin hukum utama berdasarkan UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian:
- Pasal 72: Pemilik/pengurus tempat penginapan dan perusahaan wajib memberikan data akurat mengenai orang asing yang berada di bawah tanggung jawabnya.
- Pasal 117: Terdapat konsekuensi hukum dan sanksi tegas bagi pihak yang lalai atau tidak melaksanakan kewajiban pelaporan tersebut.
Komitmen "Imigrasi untuk Rakyat"
Eko Yudis Parlin Rajagukguk Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tindakan preventif guna membangun ekosistem pengawasan yang terpadu.
Baca Juga: Demi Nyawa dan Keselamatan, KAI Daop 7 Madiun Resmi Segel Perlintasan Liar di Blitar!
“Sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, pengawasan keimigrasian tidak hanya bertumpu pada petugas Imigrasi, tetapi juga butuh partisipasi aktif dari pihak perusahaan dan masyarakat. Aplikasi APOA ini hadir untuk mempermudah proses sekaligus menjaga akurasi data keberadaan orang asing,” ujar Eko Yudis.
Ia juga menambahkan bahwa transformasi ini adalah bukti nyata dari visi instansi. "Imigrasi untuk rakyat bukan sekadar slogan, tetapi bentuk komitmen pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang adaptif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tegasnya.
Respons Positif dari Sektor Industri
Agenda yang berlangsung tertib dan lancar ini mendapat sambutan hangat dari para pelaku usaha. Pihak perusahaan mengapresiasi langkah jemput bola dan pendampingan langsung yang diberikan oleh Imigrasi Belawan. Kini, perusahaan memiliki pemahaman yang lebih matang dan tidak lagi meraba-raba terkait regulasi serta teknis pelaporan WNA.
Melalui sinergi berbasis digital ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan berharap seluruh perusahaan di wilayah kerjanya dapat semakin tertib administrasi, menciptakan iklim industri yang kondusif, dan tetap patuh pada hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.