adhyaksa

Gebrakan Lelang Serentak Kejaksaan RI: Rampasan Hukum Jadi Pemburu Keadilan Finansial Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:32 WIB

NAWACITAPOST.COM — Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengembalikan aset hasil penegakan hukum kepada negara mulai diwujudkan secara masif. Melalui Lelang Serentak Kejaksaan RI yang digelar di seluruh wilayah Indonesia sejak Senin (10/8/2026), barang-barang hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap kini resmi disulap menjadi angka-angka pemulihan kas negara.

Gerakan lelang nasional yang berlangsung hingga 14 Agustus 2026 ini dibuka langsung oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI di Jakarta sebagai bagian dari peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Langkah dramatis ini menegaskan bahwa taring penegakan hukum tidak berhenti saat ketok palu hakim di pengadilan, melainkan berlanjut hingga nilai aset tersebut kembali ke tangan rakyat.

Kepala BPA Kejaksaan Agung RI, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa secara nasional potensi pemulihan aset dari ajang ini diproyeksikan menembus angka fantastis berdasarkan nilai limit, yakni Rp289.397.309.438.
 
Baca Juga: Gebrak Darurat Sampah: Wawali Bekasi dan Kasad Gandeng Teknologi Ubah Gunungan Sampah BBM

“Pemulihan aset tidak mengenal skala kecil maupun besar. Setiap rupiah yang dipulihkan merupakan hak negara dan masyarakat yang wajib dikembalikan,” tegas Patris saat membuka lelang di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Ragunan, Jakarta Selatan.

Bagi Kejaksaan, lelang serentak ini bukan rutinitas administratif biasa, melainkan manifestasi nyata dari doktrin recovery is justice. Keadilan tak lagi sekadar menghitung durasi hukuman penjara, tetapi sejauh mana kerugian negara dan masyarakat berhasil dipulihkan.

Kejati Kalbar Tancap Gas

Semangat membara tersebut langsung diterjemahkan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Pada hari pertama saja, tiga satuan kerja (Satker)—Kejaksaan Negeri Mempawah, Kejaksaan Negeri Sambas, dan Kejaksaan Negeri Bengkayang—berhasil mencetak angka penjualan yang melejit dari harga limit awal.
 
Baca Juga: Aksi Derap Langkah Satlinmas Mengguncang Bekasi Demi Kobarkan Semangat Kemerdekaan RI

Kejaksaan Negeri Mempawah mencatatkan performa paling signifikan dengan total penjualan mencapai Rp418.732.000, yang meliputi:

  • 168 batang kayu: Terjual Rp98.097.000 (Limit: Rp49.097.000)
  • 1 unit Toyota Avanza: Terjual Rp148.860.000 (Limit: Rp128.060.000)
  • 1 unit Toyota Fortuner: Terjual Rp110.462.000 (Limit: Rp82.462.000)
  • 1 unit Daihatsu Sigra: Terjual Rp61.313.000 (Limit: Rp55.313.000)
Tak mau kalah, Kejaksaan Negeri Sambas sukses melepas 1 unit Daihatsu Grand Max Pick Up seharga Rp93.198.000 dari nilai limit Rp72.198.000. Sementara itu, Kejari Bengkayang mengonsolidasikan barang rampasan bernilai mikro seperti ponsel cerdas (Realme, Infinix, Oppo) dengan total transaksi yang seluruhnya melonjak di atas harga limit awal.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum menyampaikan bahwa akumulasi transaksi hari pertama dari ketiga Satker di Kalbar tersebut berhasil membukukan nilai fantastis sebesar Rp512.803.000.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Wayan, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah bukti konkret di lapangan.
 
Baca Juga: Sentuh Hati Putra Pengetik Proklamasi, Wawali Harris Bobihoe Bawa Undangan Istana Presiden

"Capaian itu menjadi bukti bahwa optimalisasi pemulihan aset bukan sekadar konsep di atas kertas. Barang rampasan yang sebelumnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum kini dikonversi kembali menjadi nilai ekonomi melalui mekanisme lelang yang sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Wayan.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan dukungannya terhadap kebijakan BPA Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat tata kelola barang rampasan negara. Lelang bukan sekadar memindahkan kepemilikan barang, tetapi merupakan tahapan penting untuk memastikan hasil penegakan hukum kembali memberi nilai bagi negara.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada vonis. Ketika aset berhasil dipulihkan dan manfaatnya kembali kepada negara, di situlah hukum menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan,” tambahnya.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi masih memiliki kesempatan hingga 14 Agustus 2026 melalui portal resmi lelang.go.id. Pihak Kejati Kalbar juga mengingatkan publik agar mewaspadai penipuan dan hanya mengakses informasi resmi.

Dari aset menjadi nilai. Dari penegakan hukum menjadi pemulihan. Dari putusan menjadi manfaat nyata—itulah semangat recovery is justice yang terus dikawal Kejaksaan Republik Indonesia.(Armend)

Tags

Terkini