NAWACITAPOST.COM — Tirai tabir gelap yang menyelimuti pengelolaan keuangan salah satu bank plat merah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur akhirnya tersingkap. Dalam sebuah gebrakan hukum yang dramatis, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk resmi menetapkan sepasang suami-istri sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan yang telah menggerogoti kas bank periode tahun 2025 hingga 2026.
Kamis, (21/5/2026), menjadi hari penentu bagi WDP dan suaminya, DAW. Keduanya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan, dengan tangan terikat borgol, sebelum digiring menuju mobil tahanan yang akan membawa mereka ke Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Modus Operasi: Konspirasi Domestik di Balik Meja Teller
Dibalik senyum ramah pelayanan bank, tersimpan skema kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang terstruktur rapi. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tim korps adhyaksa berhasil membongkar taktik culas yang dilakukan oleh pasutri ini.
- Penyalahgunaan Wewenang: Tersangka WDP, yang memiliki akses penuh dan otoritas sebagai Teller, memanfaatkan posisinya untuk menyusup ke dalam sistem keuangan bank.
- Setoran Fiktif Berantai: Menggunakan kode aksesnya, WDP melakukan serangkaian transaksi setoran fiktif. Uang yang sejatinya tidak pernah ada secara fisik di dalam kas bank, secara ajaib "mengalir" ke beberapa nomor rekening tertentu.
- Aktor Intelektual: Ironisnya, tindakan nekat WDP bukan tanpa dalang. Penyidik menemukan bahwa seluruh transaksi bodong tersebut dilakukan atas perintah langsung dari suaminya sendiri, DAW.
- Kepentingan Pribadi: Aliran dana segar hasil manipulasi sistem tersebut diduga kuat dikuras habis oleh pasutri ini untuk menopang gaya hidup dan kepentingan pribadi mereka.
"Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah Tim Penyidik mengantongi alat bukti yang sah dan solid sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami telah memeriksa saksi-saksi, meneliti dokumen transaksi, membedah barang bukti elektronik, serta mencocokkannya dengan laporan hasil perhitungan selisih kas bank," ungkap Dino Kriesmiardi Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, melalui Rizky Raditya Eka Putra Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Ancaman Hukuman: Berlapis dan Menjerat
Kejaksaan Negeri Nganjuk tidak main-main dalam menangani kasus yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan negara ini. Tim Jaksa Penuntut Umum telah menyiapkan dakwaan berlapis yang siap menjerat pasutri tersebut.
Baca Juga: Tujuh Bulan Kasus Siswi Hamil ‘Dipetieskan’, SMAN 1 Angkola Selatan Diduga Sengaja Tutup Mata!
Kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam regulasi pemberantasan korupsi, antara lain:
- Pasal 8 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Penggelapan uang atau surat berharga oleh pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu.
- Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
- Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Penahanan 20 Hari ke Depan: Menuju Meja Hijau
Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, serta demi memperlancar jalannya proses penyidikan yang kian mengerucut, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk langsung mengeluarkan surat perintah penahanan.
"Terhitung mulai hari ini, 21 Mei 2026 hingga 9 Juni 2026, Tersangka WDP dan Tersangka DAW resmi menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Nganjuk," tegas Rizky Raditya Eka Putra.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai di sektor perbankan dan instansi publik, bahwa sekecil apa pun celah manipulasi yang digunakan untuk memperkaya diri, pada akhirnya akan tercium oleh radar hukum. Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas aliran dana korupsi ini hingga ke akar-akarnya demi memulihkan kerugian negara.