teknologi

Indonesia Berencana Larang Penjualan Layanan Internet di Bawah 100 Mbps

Jumat, 26 Januari 2024 | 11:09 WIB
Pemerintah bakal larang penjualan internet di bawah 100 mbps. (Pexels)

Insentif itu mencakup pemberian keringanan biaya regulasi, terutama terkait dengan penggelaran infrastruktur di daerah, dan penambahan frekuensi unlicensed untuk internet service provider (ISP).

Baca Juga: 36 Petugas Lapas Kelas IIB Sekayu Dilantik Sebagai KPPS Pemilu 2024

"Kami masih mendiskusikan karena untuk semua daerah seragam 100mbps perlu formula khusus," sambung Arif.

Halaman:

Tags

Terkini