NAWACITApost.com – Surat Edaran (SE) Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul, Banner, Reklame, maupun Atribut Lainnya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris menandatangani SE itu secara elektronik. SE ini terbit pada 16 Juni 2023.
Idris menjalankan SE dengan sempurna, yaitu Baliho Kaesang Pangarep dicopot dari sejumlah jalan protokol di Kota Depok. Sedangkan baliho istrinya, Elly Farida dibiarkan terpasang dengan rapih disepanjang jalan Kota Depok.
Artinya, SE itu berlaku untuk Kaesang, sedangkan istri Wali Kota Depok, Elly Farida yang menjadi Caleg DPRD Jabar dari PKS tidak berlaku.
Terkait munculnya baliho Elly Farida, PSI dan PKB Kota Depok sudah melayangkan surat resmi ke Wali Kota Depok, dan meminta Satpol PP Kota Depok untuk menertibkannya. Seperti biasa Satpol PP mengatakan akan mempelajari SE tersebut.
Seharusnya, kalau mau diberlakukan SE secara adil tak boleh ada baliho dan apapun namanya di Kota Depok atau dibolehkan kepada siapa saja, termasuk Kaesang dan Elly Farida.
Yang terjadi, malah menurut Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo adanya tebang pilih dalam Surat Edaran, karena SE ini tidak dirapatkan bersama DPRD.