politik

Jamin 4 Juta Hak Pilih, Bawaslu Minta KPU Tak Andalkan Kartu Keluarga

Jumat, 7 Juli 2023 | 14:22 WIB

NAWACITApost.com - Sebanyak 4.005.275 pemilih terancam tak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024. Pasalnya, mereka merupakan pemilih pemula berusia 17 tahun dan belum memiliki perekaman e-KTP.

Untuk mengatasi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengantisipasinya dengan memanfaatkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Keluarga (KK). Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta agar KPU tak hanya mengandalkan KK sebagai satu-satunya dokumen untuk menjamin hak pilih mereka.

"Bisa jadi, KPU dalam Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara nanti akan membolehkan pakai KK, berkaca dari 2019. Akan tetapi bagi Bawaslu, ini kerawanan," kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty, di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

Lolly mengatakan, fungsi 2 dokumen administrasi kependudukan itu sejatinya tidak bisa disamakan. Penggunaan KK untuk verifikasi pemilih juga rawan penyalahgunaan.

"Bagaimana mungkin, KK yang tidak ada fotonya disamakan dengan KTP yang ada fotonya? Bagaimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?" kata Lolly.

Lolly menyampaikan, verifikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) bukan hanya menyangkut soal pemilih yang datang ke TPS memiliki kesesuaian NIK dengan DPT. Verifikasi juga bukan hanya soal memastikan bahwa pemilih yang datang ke TPS sudah cukup umur untuk menggunakan hak pilihnya.

Karena itu, Bawaslu berharap KPU dan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri segera duduk bersama, guna memastikan lebih dari 4 juta pemilih yang belum mengantongi KTP elektronik ini bisa menggunakan haknya. "Mumpung masih ada waktunya," ucap Lolly.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB