politik

Kadis PUPR Dedi Achdiat Bacaleg, Jantan Harus Mundur, Jangan Bacaleg Ongkoh Kadis ongkoh

Senin, 3 Juli 2023 | 14:50 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Tidak Tegasnya sikap Pemerintah terhadap PNS (Pejabat Publik), yang Bacaleg.

karena belum adanya surat pengunduran diri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Dedi Achdiat yang telah mendaftar Bacaleg Partai Persatuan Pembangunan dapil 3 Karawang meliputi kecamatan (Pakisjaya, Batujaya, Tirtajaya, dan Cibuaya serta Pedes) masih juga mengundurkan diri selaku PNS atau Kadis PUPR.

Maka dengan banyak baliho terpasang atas nama Dedi Achdiat selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang sehingga menimbulkan kepentingan pribadi diatas kekuasaan selalu pejabat kadis PUPR sehingga menjadi perhatian serius oleh warga desa Batujaya

Samsurizal warga kecamatan Batujaya mengatakan berdasarkan PKPU no 10 tahun 2023 dijelaskan bahwa aparatur pemerintah mulai Bupati kepala Dinas,dan kades BPD dan seterusnya harus mengundurkan diri kalau mau menjadi caleg itu saja

"Kenapa karena dia kepala Dinas kalau dijalan raya balihonya pakai kepala dinas sedangkan di desa balihonya pakai baju partai PPP, dan itu hebat amat, dan bisa mengalahkan peraturan PKPU," ungkap,Senen (3/7/2023)

"Seharusnya pihak Bawaslu menegor orang yang bersangkutan, kalau mau berhenti ya berhentilah jangan semua ditangkap atuh."

Samsurizal juga berharap Bawaslu maupun KPU harus memberikan tindakan atas sikap sesuai aturan ,kalau dia nyaleg ya harus berhenti ,dan berhenti juga harus ada pernyataan dari yang memberhentikan bukan surat pernyataan berhenti.

"Dan tentunya semua orang bisa melakukan hal tersebut, dan harus berhenti ketika tidak terpilih bisa jadi PNS lagi, atau kadis PUPR, dan harus berhenti menjadi PNS-nya."

Dedi Achdiat harus jantan dan berhenti di buktikan dengan surat pemberhentian dari penjabat yang berwenang ,siapa yang berhak memberhentikan kepala dinas apa gubernur,dan pns siapa yang berhak memberhentikan harus jelas.

" Tapi dia bilang sudah mengundurkan diri atau berhenti tapi masih menggunakan baju kepala Dinas, pakai uang dinas, harus jantan, jangan jadi PNS iya (ongkoh) kepala Dinas iya (ongkoh), serta jadi bacaleg ." Nada kesel.

"Dedi Achdiat harus jantan sebagai pejabat atau Bacaleg yang dapat memberikan sikap dan pendidikan politik yang baik kepada generasi yang baru, jangan mempertontonkan sikap yang arogan terhadap publik," pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar).

 

 

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB