politik

Anggota Bawaslu Herwyn Malonda : Caleg dan Parpol Perlu Memikirkan Sampah Logistik Pemilu 2024 

Jumat, 23 Juni 2023 | 09:25 WIB
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menjadi narasumber dalam diskusi bertema ‘Memperkuat Isu Lingkungan di Tahun Politik’ yang digelar Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Jakarta, NAWACITAPOST.com – Ada ratusan juta kertas dan kotak suara yang usai Pemilu 2024 mungkin akan menumpuk dan bisa menjadi sampah bila tidak dipikirkannya secara  matang. Caleg dan parpol punya peran utama dalam hal ini, begitu benang merah dalam diskusi bertajuk Memperkuat Isu Lingkungan di Tahun Politik, yang disampaikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda dihadapan Masyarakat Jurnalis Lingkungan di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Baca Juga : Rahmat Bagja Berharap Anggota Bawaslu Terpilih Dikonstetasi Daerah Berani Tegakkan Hukum


Untuk mendukung pemilu ramah lingkungan, Herwyn juga mengusulkan ke KPU agar membuat formula atau aturan bentuk kampanye yang mengarah pada isu-isu ramah lingkungan. “Mungkin konkretnya isu lingkungan bisa diterapkan kepada para caleg, melakukan pelatihan-pelatihan daur ulang kepada masyarakat supaya nanti masyarakat secara langsung bisa terberdayakan, secara elektoral bagi peserta pemilu menuai hasil yang baik,” kata peraih gelar doktor ilmu lingkungan itu.

-


“Ada beberapa caleg yang saya lihat sudah melakukan itu,” ujar Herwyn.

Menurut Alumni GMNI ini, apabila hal tersebut tidak dipikirkan, sampah logistik pemilu akan kembali menjadi limbah yang cenderung berlawanan dengan narasi pemilu ramah lingkungan serta membahayakan lingkungan hidup. “Maka dari itu kita, penyelenggara pemilu atau nanti parpol harus mulai benar-benar memikirkannya,” tuturnya.

Walaupun ada beberapa caleg yang telah berbuat untuk melakukan ramah lingkungan, tetapi ada juga sebagian caleg dan parpol yang belum melakukan hal tersebut.

Bagi peserta pemilu yang mencemari lingkungan agar diberikan sanksi, melalui UU lain, sebab UU pemilu memang kurang menyentuh hal itu.

“Jangan jadikan alasan karena UU Pemilu lex specialis, karena pemilu ini kan bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara, ada aturan yang mengikutinya. Dalam UUD 1945 Pasal 28 H telah mengatur semua warga negara mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tandasnya.

Yang jelas dan pasti Bawaslu mendukung sepenuhnya terwujudnya pemilu ramah lingkungan. Herwyn menyebutkan Bawaslu telah membuat regulasi yang mengatur pengawasan pemilu ramah lingkungan yang termuat dalam Pasal 2 Perbawaslu 5/2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu.

 

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB