politik

Politisi Agustus Gea Menyoal Putusan MK Secara Tak Langung Menganulir Putusan PN Jakpus

Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:54 WIB
Putusan MK. Foto Gedung MK

NAWACITAPOST.COM - Politisi Agustus Gea turut menanggapi perihal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilu 2024 yang Tetap dengan Sistem Proporsional Terbuka, secara tidak langsung menganulir Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum KPU menunda Pelaksanaan Tahapan Pemilu selama 2 (dua) tahun lebih.

Agustus Gea menilai dengan Putusan MK tersebut membuat Majelis Hakim PT yang nantinya memeriksa Permohonan Banding dari KPU lebih berhati-hati dan dengan mudah mengadili sendiri Permohonan Banding KPU tersebut.

"Dengan berpedoman dari pertimbangan Hukum yang diambil oleh Majelis Hakim MK sehingga Pemilu karena perintah Konstitusi dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali, agar Putusan  PT tersebut tidak dikategorikan sebagai yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia," tulis Agustus Gea dalam keterangan persnya.

-
Politisi Agustus Gea

Putusan MK tersebut patut mendapat apresiasi dan acungkan jempol karena tidak membuat kisruh bahkan dianggap menyelesaikan semua masalah yang hampir 6 bulan belakangan ini menguras energi masyarakat Indonesia.

Belum lagi bocoran informasi yang disampaikan oleh Prof. Denny Indrayana yang notabenenya mantan Wamenkumham yang seolah-olah MK akan mengabulkan permohonan para pemohon dan akan mengubah system Pemilu dari Sistem Proporsional Terbuka menjadi Sistem Proporsional Tertutup.

"Terlepas dari cara Prof. Denny Indrayana untuk mewanti-wanti Majelis MK agar tidak gegabah dalam memutuskan perubahan Sistem Pemilu dari Sistem Proporsional Terbuka menjadi Sistem Proporsional Tertutup," paparnya.

"Tetapi dengan tindakan Prof. Denny Indrayana tersebut sempat membuat masyarakat kisruh penuh tanya apakah informasi dari mantan Wamenkumham tersebut benar atau tidak, sehingga berbuntut panjang, ada masyarakat melaporkan kepada Pihak Yang berwenang dan MK mengendorsnya dan bahkan MK juga akan melaporkan Prof. Denny Indrayana ke Organisasi Advokat termpat Prof Denny Indrayana bergabung baik di Indonesia maupun di Luar Negeri (Australia misalnya)," lanjutnya.

Selain itu Putusan MK terbut juga membuat para Caleg yang nomornya 2 kebawah kembali bergairah karena memperoleh kesempatan yang sama dengan nomor urut yang teratas, karena nomor urut tidak mempunyai dampak/berpengaruh apa-apa lagi  tetapi sesuai upaya dan kemampuan masing-masing calon untuk meraih suara masyarakat.

Agustus Gea pun bertanya, lalu apa tugas kita sekarang?

Menurut saya ada beberapa tugas kita yang harus kita sampaikan kepada masyarakat :

  1. Masyarakat harus tetap mempercayai MK sebagai Lembaga yang independent/mandiri, bebas dari campur tangan siapapun.

  2. Sistem Pemilu kita di Indonesia tetap menganut Sistem Proporsional terbuka sama seperti sebelumya, kita langsung memilih Caleg (Calon Legislatig atau Anggota DPR RI- Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota) sesuai Tanda Gambar Orangnya. Dan nomor urut Caleg tidak mempunyai pengaruh/dampak lagi, semua caleg mempunyai kesempatan yang sama sesuai dengan upaya dari masing-masing Caleg.

  3. Jangan sekali-kali menjadi Golput. Mari kita (Rakyat) datang ke TPS pada Tanggal 14 Pebruari 2024 pilih Caleg dan Capres-cawapres sesuai hati Nurani.

  4. Jika melihat atau mengalami/merasakan ada tekanan atau pihak yang bermain dengan Politik Uang (money Politics), laporkan segera kepada Keamanan atau Pihak Kepolisian terdekat dengan disertai bukti/saksi agar laporan dapat diterima dan diproses lebih lanjut.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB