Jakarta, NAWACITAPOST.com – Enam (6) bulan lalu Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan KPU untuk menunda pemilu. Putusan itu bagi pemohon dari partai Prima bisa bernafas lega, dan bisa diberi kesempatan untuk melengkapi administrasi dan legalitas yang diperlukan sebagai syarat menjadi partai peserta pemilu.
Baca Juga : Denny Indrayana Minta Makzulkan Jokowi, Begini Respons DPR
Sementara bagi partai lain yang punya hal seperti partai prima, kesempatan juga untuk ikut serta sebagai perserta partai pemilu.
Belum selesai dari putusan PN Jakpus itu. Mantan Wamenkumham Denny Indrayana (DI) mengucapkan, bahwa MK bakal memutuskan pemilu berformat proporsional tertutup.
Kini, keputusan MK terang benderang dan jelas. Bahwa pemilu 2024 tetap dilaksanakan secara proporsional terbuka. Secara tidak langsung menganulir Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum KPU menunda Pelaksanaan Tahapan Pemilu selama 2 (dua) tahun lebih.
Dengan Putusan MK tersebut membuat Majelis Hakim PT yang nantinya memeriksa Permohonan Banding dari KPU lebih berhati-hati dan dengan mudah mengadili sendiri Permohonan Banding KPU tersebut dengan berpedoman dari pertimbangan Hukum yang diambil oleh Majelis Hakim MK, sehingga Pemilu karena perintah Konstitusi dilaksanakan 5 (lima) tahun sekali, agar Putusan PT tersebut tidak dikategorikan sebagai yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia.
Putusan MK tersebut patut kita acungkan jempol karena tidak membuat kisruh bahkan dianggap menyelesaikan semua masalah yang hampir 6 bulan belakangan ini menguras energi masyarakat Indonesia.
Sementara mantan Wamenkumham yang juga Caleg DPR RI dari partai Demokrat yang membuat gaduh soal MK akan memutus pemilu proporsional tertutup. Ucapan DI yang tidak berdasar itu, sekelompok masyarakat akan melaporkan kepada pihak yang berwenang, dan MK pun setuju untuk melaporkan pernyataan Prof. Denny Indrayana ke Organisasi Advokat termpat Prof Denny Indrayana bergabung baik di Indonesia maupun di Luar Negeri (Australia misalnya).