politik

MA Kabulkan Peninjauan Kembali, Ini yang Bakal Terjadi di Partai Demokrat

Senin, 12 Juni 2023 | 08:38 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Sekjen DPP Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang Jhoni Allen Marbun mengatakan, pihaknya ingin mengembalikan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Keinginan tersebut bakal segera diwujudkan manakala permohonan Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan ke Mahkamah Agung (MA).

"Bukan baru, tetapi kembali ke sebelumnya," kata Jhoni, dalam Political Update Mind TV, dikutip Senin (12/6/2023).

Selain itu, bila gugatan mereka direstui MA, Jhoni berjanji struktur kepengurusan di DPD hingga DPC tidak akan berubah. Menurutnya, perubahan hanya akan terjadi di struktur kepengurusan tingkap Dewan Pengurus Pusat (DPP).

"Struktur kepengurusan di DPD hingga DPC tidak akan berubah, teruslah bekerja, besarkan Partai Demokrat. Yang akan berubah hanya jajaran pengurus di tingkat DPP," ucap Jhoni.

Untuk diketahui, hingga kini MA belum memproses permohonan PK yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

Pejabat Humas MA Suharto menjelaskan, pemeriksaan perkara di MA membutuhkan waktu dalam proses distribusi. Akan tetapi, MA hanya memiliki waktu tiga bulan untuk mengadili perkara yang majelis hakimnya telah ditentukan oleh ketua kamar perkara.

"Berdasarkan SK KMA 214 /SK/XII/2014, (perkara yang) mulai masuk MA sampai kirim kembali ke Pengadilan Pengaju 250 hari. Tapi kalau Musyawarah dan pengucapan putusan 90 hari," kata Suharto.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB