politik

Sabarudin Hulu (Pengurus HIMNI Jateng) : Struktur BPP-PKN Dibenahi

Kamis, 25 Mei 2023 | 13:57 WIB
Sabarudin Hulu (Pegurus DPD HIMNI Jateng).

Jakarta, NAWACITAPOST.com - “Kurang nyaman memang, ketika kita membaca isi dan lampiran Perpres Nomor 63/2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 tanggal 27 April 2020, yang isinya Presiden menetapkan Kabupaten ( Nias, Nias Utara, Nias Selatan, Nias Barat) dan Kota Gunungsitoli sebagai  daerah tertinggal Tahun 2020 – 2024,” jelas pengurus  DPD HIMNI Jawa Tengah, Sabarudin Hulu lewat tulisannya yang dikirim kepada Nawacitapost.com via aplikasi WhatsApp, belum lama berselang.

Baca Juga : Soal BPP-PKN, Bupati Khenoki Waruwu : Perlu Diperbaharui


Masih kata Sabarudin Hulu, bahwa kriteria daerah tertinggal, karena ketertinggalan perekonomian masyarakat, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Adapun penetapan daerah tertinggal ini atas usulan dari menteri dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait,  dan pemerintah daerah.  Kalau tidak salah masih ada 11 provinsi di Indonesia yang masih tertinggal, tuturnya.

Baca Juga : Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu: Soal BPP PKN Akan Dibicarakan di Forkada, Perlu Pembenahan


Beranjak dari hal ini, diharapkan pemerintah daerah di Kepulauan Nias (Kepni) memberikan perhatian ekstra dan sungguh-sungguh atas kondisi tersebut. Maka, diperlukan upaya dan strategi para Kepala Daerah Kepni Nias dan stakeholder lainnya untuk keluar dari status daerah tertinggal. Evaluasi yang dilakukan pemerintah atas situasi ini, sangat diantisipasi karena bisa saja mengarah pada penggabungan daerah atau tetap pada Daerah Otonomi Baru.

“Kedatangan Presiden RI di Pulau Nias tahun 2016 dan tahun 2022, menghadirkan semangat pembangunan di Kepni, dengan potensi beberapa sektor pendukung. Pesan dari Presiden RI saat berkunjung di Kepulauan Nias, seharusnya dapat ditindaklanjuti oleh para Kepala Daerah sebagai bentuk komitmen mengatasi kendala yang ada selama ini dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas,” tandasnya.

Munculnya kembali usaha dari Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN), bagian dari upaya agar Kepni menjadi Provinsi. Terhentinya pemekaran wilayah dikarenakan Moratorium pemekaran daerah. Meskipun terdapat moratorium, diperlukan pendekatan komprehensif dan terus menerus yang dilakukan oleh BPP-PKN kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Daerah RI, Kementerian/Lembaga, Dewan Perimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Depdargi, masyarakat dan stakeholder lainnya. Pendekatan ini, tidak cukup hanya dilakukan oleh struktur yang ada dalam BPP-PKN, semua pihak untuk terlibat dan dilibatkan.

Potensi kendala yang ada perlu dikaji bersama untuk mencari solusi dengan aspirasi kualitatif, untuk menjadikan Kepulauan Nias menjadi prioritas usulan pemekaran daerah apabila moratorium dicabut. Termasuk keberadaan struktur BPP-PKN untuk dilakukan pembenahan dalam memaksimalkan tugas dan tanggungjawab bersama tersebut. Dengan menjadikan Kepni menjadi Provinsi, berharap terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas untuk kesejahteraan masyarakat, pungkas Sabarudin Hulu.

Tags

Terkini