politik

KPU Karawang Perhari ini, Baru Terima 9 Partai Peserta Pemilu Daftarkan Bacaleg

Jumat, 12 Mei 2023 | 12:02 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Aceng Kasum Sunjaya mengatakan mengatakan sampai hari ini,dari mulai dibukanya pengajuan atau pendaftaran dimulai hari Senin tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan hari Minggu pada 14 Mei 2023."

Untuk hari ini tanggal 12 Mei 2023, jumlah peserta pemilu serentak yang telah mengajukan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dikabupaten Karawang sudah terdaftar 9 partai peserta pemilu dan Bacaleg diantara Partai PKS , PDI-P NasDem, Demokrat, Hanura, PAN ,PPP dan partai Golkar.," Ungkap Aceng Kasum Sunjaya,saat di wawancara langsung.Jum'at (12/5/2023).

Menurut Aceng, dikabupaten Karawang sendiri peserta pemilu sesuai dengan KPU Nasional ada 18 partai. Untuk sementara waktu pengajuan dan pendaftar Bacaleg seusai tahapan sampai tanggal 14 Mei 2023 sampai pukul 23.59 WIB.

"Dan masih ada waktu dua hari lagi untuk mengajukan serta permohonan Bacaleg dari peserta pemilu, serta tidak ada perpanjangan waktu sesuai dengan tahapan pemilu serentak tahun 2024."

"Yang dituangkan dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 keterkaitan dengan pencalonan legislatif." Ujarnya.

Aceng juga menghimbau kepada pihak partai politik peserta pemilu sehubungan dengan ada perbedaan sistem pemilihan umum dengan tahun 2019.

"Maka pemilu serentak tahun 2024 terutama dalam pengajuan calon legislatif kalau dulu peserta partai politik pemilu membawa berkas fisik ke KPU, tetapi perhari ini, dengan adanya aplikasi pencalonan legislatif dengan lebih dikenal sistem SILON."

"Adapun peserta partai politik pemilu dengan operatornya untuk mempersiapkan lebih dini, karena tidak ada kewajiban untuk tidak mempersiapkan persyaratan fisik, dan semuanya sudah ada di dalam aplikasi sistem SILON ," tandasnya.(Nurjaya Bachtiar)

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB