Jakarta, NAWACITAPOST.com – Dalam AD/ART katakanlah setiap partai, termasuk partai Demokrat untuk melakukan pergantian pimpinan dikenal dengan istilah Kongres dan Kongres Luar Biasa (KLB).
Baca Juga : Bila PK KLB Demokrat Deli Serdang Dikabulkan, Kubu AHY Terjungkal
Terkait dengan KLB, maka sebagian besar Partai Demokrat (PD). menggelar KLB di Deli Serdang pada awal Maret 2021. Walaupun ada pertentangan dari Demokrat Cikeas, tapi KLB Deli Serdang berjalan lancar dan sukses. Hasilnya Moeldoko dipilih dan ditetapkan KLB Deli Serdang sebagai Ketum PD.
Namun, sebelum dilaksanakan KLB tersebut, Moeldoko yang diminta 100 persen peserta, tak ujug-ujug mengiyakan atau mengabulkan permintaan peserta KLB. Bahkan sudah berapa puluh kali kader Demokrat KLB meminta Moeldoko untuk memimpin Partai Demokrat (PD).
Intinya tak mudah membujuk seorang Moeldoko. Selain sosok tegas dan disiplin, orangnya tak mudah percaya begitu saja. Tumpukan dokumen resmi PD yang diberikan kepadanya oleh elit atau inti partai ini, tak langsung diiyakan. Pertimbangan dan kecermatan selalu menjadi dasar dalam mengambil keputusan.
Ketika digelarnya KLB partai ini di Deli Serdang, Moeldoko masih berada di Jakarta, dan tak langsung terbang ke arena KLB. Melalui utusan resmi KLB dilakukan komunikasi via telepon. Moeldoko tetap menanyakan apa dasar diselenggarakan KLB ini.
Masih via sambungan telepon, sebelum meyetujui sebagai Ketum PD, tiga pertanyaan dilontarkan Moeldoko ke peserta KLB yang hadir di Deli Serdang, Sumut.
Pertama apakah KLB sesuai AD/ART atau tidak, terkait hal tersebut peserta menjawab sesuai. Kedua Keseriusan peserta KLB memilih dirinya, dijawab peserta sangat serius memilih Moeldoko sebagai Ketum. Ketiga Moeldoko meminta kepastian integritas peserta KLB untuk memperjuangkan kepentingan NKRI di atas kepentingan golongan.
Dari tiga pertanyaan yang diajukan Moeldoko ke peserta KLB, dan dijawab secara masuk akal dan berlogika, maka mantan panglima TNI ini secara sah menjadi Ketum PD hasil KLB Deli Serdang, Sumut pada 5 Maret 2021.
Berikut aturan dan ketetapan hasil KLB bisa digunakan untuk Kongres Luar Biasa berwenang untuk:
Meminta dan menilai Laporan Pertanggung jawaban Dewan Pimpinan Pusat
Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Memilih dan menetapkan Ketua Umum Menetapkan Formatur Kongres
Menyusun Program Umum Partai Menetapkan Keputusan Kongres lainnya
Adapun Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan: Majelis Tinggi Partai Sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai.
Hal lainnya, peserta KLB menggugat aturan yang berbunyi KLB harus disetejui Ketua Majelis Tinggi Partai dalam hal ini (SBY).