politik

Pemilu Serentak 2024, KPU : Jumlah DPS 205 Juta Lebih

Kamis, 20 April 2023 | 14:09 WIB

Jakarta, NAWACITAPOST.com – Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka tingkat nasional, hasil rekapitulasinya untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional bahwa Pemilu Serentak 2024 yang berhak ikut memilih berjumlah 205.853.518 orang, terdiri dari 102.847.040 pemilih lak-laki, dan 103.006478 pemilih perempuan tersebar di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7277 Kecamatan, 83.860 desa/kelurahan, dan 823287 TPS/TPS LN/KSK/Pos, jelas Ketua KPK Hasyim Asy’ari dalam keterangannya disampaikan usai rapat di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga : Waspada terhadap Ancaman Nyata Siber di Pemilu Serentak 2024, Ini Cara KPU Menghadapinya


Terkait hasil rapat tersebut, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat, pengawas pemilu, serta peserta pemilu untuk menyampaikan tanggapan masyarakat terhadap DPS paling lama 21 hari setelah DPS diumumkan.

Acuanya, diatur pada keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 57 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU berharap masukan dan tanggapan dapat disampaikan apabila DPS yang telah dirilis terdapat kesalahan data pemilih, pemilih yang belum terdaftar, atau perubahan status pemilih. Perubahan status pemilih bisa dari yang Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau sebaliknya.

Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih MS adalah WNI yang telah berusia 17 tahun pada tanggal pemilihan atau sudah pernah menikah. Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri.

Ada dua metode dalam menyampaian masukan dan tanggapan masyarakat, sebagai berikut:
Publik menyampaikan masukan atau tanggapan ke PPS/PPK/KPU kabupaten/kota dengan mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disertai dengan bukti dokumen otentik. Bukti dokumen otentik dimaksud adalah data yang dapat dipercaya, yaitu Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), dan Surat Keterangan Kematian.
Tahapan pada tanggapan masyarakat yang ingin terdaftar pada pemilih Pemilu 2024 secara langsung atau luring dapat disampaikan dengan cara mendatangi PPS/PPK/KPU kabupaten/kota untuk menyampaikan materi masukan tanggapannya.
Masyarakat menyiapkan dokumen otentik atas masukannya sebagai bahan bagi PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi data. Jika masukan disampaikan melalui PPS/PPK, masukan akan diteruskan ke KPU kabupaten/kota untuk pengesahan dari masukan dan tanggapan tersebut. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email apabila tanggapan dan masukan dapat diproses, ditolak, atau memerlukan dokumen pelengkap.
Publik dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui portal cekdptonline.kpu.go.id. Apabila data pemilih belum sesuai atau belum terdaftar maka Publik dapat melakukan pelaporan melalui fitur klik “Daftar” pada website cekdptonline.kpu.go.id kemudian publik akan diarahkan ke portal laporpemilih.kpu.go.id. Melalui portal tersebut calon pemilih dapat mengusulkan perbaikan data atau mendaftarkan diri sebagai pemilih baru.
Masyarakat akan diminta mengisi sejumlah data untuk verifikasi identitas termasuk mengunggah foto dokumen pendukung. Masukan akan diproses oleh KPU kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
Masyarakat dapat mengecek secara berkala terkait status masukan dan tanggapannya di website laporpemilih.kpu.go.id apakah statusnya masih dalam proses, disetujui, atau ditolak. KPU kabupaten/kota menginformasikan hasil verifikasi masukan dan tanggapan kepada masyarakat melalui SMS/ Whatsapp/ Email.
(Humas KPU)

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB