politik

AHY Bohong! Mahkamah Agung Belum Terima PK Kubu Moeldoko

Selasa, 4 April 2023 | 16:59 WIB

Jakarta, NAWACITApost.com - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berbohong soal kabar partainya akan direbut oleh kubu Ketua Umum Partai Demokrat terpilih di Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Moeldoko. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) mengaku belum menerima permohonan Pengajuan Kembali (PK) dari kubu Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat.

"Kepaniteraan Muda TUN Mahkamah Agung hingga kini belum menerima berkas permohonan PK tersebut," kata Juru Bicara MA Suharto, dilansir dari Republika, Selasa (4/4/2023).

Sebelumnya, AHY mengatakan pada 3 Maret 2023 mereka telah menerima informasi Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun masih mencoba untuk mengambil alih Partai Demokrat melalui pengajuan PK ke MA. PK merupakan langkah terakhir menguji putusan Kasasi MA No.487 K/TUN/2022 yang telah diputus 29 September 2022. Alasan Moeldoko mengajukan PK karena klaim menemukan empat novum atau bukti baru.

"Kali ini mereka mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA)," kata AHY.

Suharto menjelaskan, prosedur pengajuan PK tercantum dalam Pasal 66 hingga 77 Undang-Undang (UU) BNomor 14 Tahun 1985 tentang MA. Dalam UU tersebut disebutkan, permohonan PK dapat diajukan hanya satu kali, selain itu tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan, dan dapat dicabut selama belum diputus (dalam hal sudah dicabut permohonan PK itu tidak dapat diajukan lagi).

Tenggang waktu pengajuan permohonan PK yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 hari. Adapun permohonan PK harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.

"Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya," ujar Suharto.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB