Jakarta, NAWACITAPOST.com – Eggi Sudjana (ES), selain pengacara senior juga termasuk salah satu tokoh gaek yang mampu menggerakan massa dalam jumlah tertentu.
Baca Juga : Mahfud MD Ingatkan Seluruh Pihak Taat Konstitusi
Namun, sayang ketokohannya, ternyata tak sebanding dengan pengetahuannya, terutama soal pemahaman tentang agama di luar Islam.
Bagi ES, agama itu menyembah pada satu Tuhan. ES tak terima ada Tuhan sampai tiga, yaitu tentang konsep Trinitas yang dianut Agama Katolik dan Kristen.
Terkait konsep yang salah dari ES ini. Menkopolhukam Mahfud MD mencoba menjelaskan, bahwa Trinitas dalam agama Kristen atau Katolik itu dimaknai sebagai satu Tuhan yang punya 3 pribadi.
Mahfud M, sampai mencontohkan tentang Matahari yang cahaya dan panas. Cahaya dan panas yang ditimbulkan itu bagian dari matahari yang tidak terpisahkan satu sama lainnya.
Menurut Mahfud MD seperti dikutip dalam tulisannya di media sosialnya, bahwa ES rupanya mengkaitkan Perppu 2/2017 ini dengan sila pertama dalam Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa. Bagi ES sila pertama itu berarti Tuhan yang SATU. Bahwa ajaran selain Islam bertentangan dengan Pancasila.
Karena menyembah banyak Tuhan. Tidak satu Tuhan seperti Islam. “Kristen itu Tritunggal, Hindu Trimurti, dan Budha..bla bla bla... Nah, konsekuensi hukum dari Perppu Ormas itu menurut ES, jika Perppu itu diterima, maka ajaran selain Islam harus dibubarkan,” demikian kurang lebih kata ES.
Pengetahuan ES itu keliru.
Alasannya sangat sederhana. Pertama: Perppu 2/2017 ini sebenarnya diperuntukan untuk Ormas-Ormas yang paham dan ajarannya oleh pemerintah dianggap berbahaya bagi NKRI.
Mengancam Bhineka Tunggal Ika. Ingin mengganti ideologi bangsa. Dalam hal ini adalah Ormas HTI. Ormas HTI ini jelas melandaskan diri pada salah satu ajaran Islam. Terbukti ide tentang khilafah itu dan HTI sendiri ditolak oleh MUI. Apakah karena FPI yang katanya berlandaskan Islam, jika berbuat anarkis lalu Islam yang dibubarkan? Tidakkan.
Yang jelas, tulisan Mahfud MD ini bukan untuk ES, melainkan untuk kita semua. Menhan di era Presiden RI ke -4 Gus Dur ini, bahwa selama agama itu tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila, Kebhinekaan Indonesia, UUD 1945, dan NKRI, maka negara wajib menjamin kebebasan beribadah dan menyiarkan ajaran kepada umatnya.